PG Papua Barat Tepis Isu Musda IV Teluk Bintuni Cacat Hukum Adalah “Opini Sesat”
MANOKWARI, gardapapua.com — Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Alif Permana, membantah tudingan yang dilontarkan beberapa ‘pendaftar’ bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni yang menyatakan Musda IV Teluk Bintuni cacat hukum.
Alif Permana, saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (14/10/2021), menjelaskan, setelah diidentifikasi, sebanyak 3 orang pendaftar bakal calon ketua diduga sengaja membangun opini sesat yang dapat berdampak terhadap rusaknya citra Partai Golkar di Papua Barat.
Pasalnya, semua tahapan Musda telah dilaksanakan sesuai AD/ART dan Juklak Partai Golkar. Sehingga ia menganggap, tudingan 3 orang tersebut yakni Max Samaduda, Yohanes Akwan dan Mektison Meven sama sekali tidak berdasar, malah menjadi bola liar opini di publik.
Alif Permana yang juga bertindak sebagai Pimpinan Musda IV Partai Golkar Teluk Bintuni justru meminta ketiga orang tersebut agar secara gamblang menjabarkan bentuk pelanggaran disertai dasar hukum mana yang dilanggar.
“Kalau kita belajar hukum, dalam memberikan suatu argumentasi harus kita dasarkan hukum mana yang dilanggar sehingga kita sampai pada kesimpulan Musda itu cacat hukum,” ungkap Alif
“Kalau bicara waktu pelaksanaan Musda sangat singkat, sekelas Munas saja singkat kok. Kalau bicara soal kehadiran di Musda, buktinya Pak Edison dan Pak Lamere hadir karena sudah disampaikan oleh Panitia Penjaringan. Seharusnya kalau kader, wajib hadir,” bebernya.
Dia juga menyorot status 2 orang pendaftar yakni Mektison Meven, sebelum gelaran Pileg 2019 dia adalah Anggota DPRD Teluk Bintuni dari partai NasDem, sementara Yohanes Akwan pada Pileg 2019 maju sebagai Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal ini diatur secara jelas dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 18 angka 4 huruf b juncto pasal 18 angka 5 huruf a yang menyatakan seorang kader golkar harus aktif secara terus menerus selama 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai lain.
Dalam keterangannya, Ia enggan menyebut 3 orang tersebut sebagai kader Partai berlambang Beringin, karena jika mereka adalah kader, kata dia, tentu mereka memahami aturan main yang berlaku di tubuh Partai Golkar.
“Kalau merasa keberatan dengan putusan Partai, bisa diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa secara internal. Bukannya tampil dipublik mendalilkan sesuatu yang tidak jelas,” tegas Alif
Sesuai arahan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, seluruh kader di semua tingkatan wajib satu komando, tegak lurus pada perintah Partai, serta membantu kerja konsolidasi dalam rangka menghadapi gelaran Pemilu Serentak 2024.
“Musda ini kan sekaligus konsolidasi organisasi jelang Pemilu Serentak 2024, jangan kita ganggu dengan bermain opini sesat. Jadi kalau ada yang bermain-main dengan putusan Partai, siap untuk kita parkirkan,”tutupnya
Ketua terpilih, Yohanis Manibuy selain memperoleh dukungan dari 24 pemegang hak suara tingkat distrik, Ia juga mengantongi Rekomendasi Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, untuk maju sebagai Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni 2020-2025. [SY/RED]