Aspirasi RakyatBudayaDaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalHUMANIS

Hati – Hati Mabuk dan Ribut di tempat ini, Denda Adat Rp. 5 Juta Rupiah Siap Menanti

KAIMANA, gardapapua.com – Guna mengoptimalkan jangkauan pelayanan kepolisian dan mengingat keterbatasan anggota dilapangan, Jajaran Polsek Teluk Arguni, Kaimana sepakati dan mendukung penuh pembentukan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM).

Dimana dalam pelaksanaan dan implementasiannya guna menimbulkan efek jera terhadap oknum masyarakat yang kerap membuat terjadinya gangguan Kamtibmas, karena dipengaruhi atau dilatarbelakangi Minuman Keras (Miras), maka Polsek dab Masyarakat akan membuat penerapan sanksi denda/adat.

“Kami mendukung adanya peraturan adat yang telah disepakti oleh masyarakat adat dimana dalam kesepakatan peraturan itu disepakati bersama, bila ada keributan yang dipicu karena Minuman keras sanksinya kepada ketua adat senilai Rp 5.000.000,- itu nanti disetor ke kas adat,”Ujar Kapolsek Arguni IPTU M. Rudy Alfasyat, melalui via telpon (18/8).

Pembentukan ini Berdasarkan Skep Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dinyatakan bahwa dalam melakukan percepatan terwujudnya Polmas mengamanatkan adanya pembentukan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM).

Dimana Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) merupakan wadah Kerjasama kemitraan antara Polisi dan Masyarakat untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas

Sehingga FKPM merupakan forum kemitraan yang mencerminkan keterwakilan semua unsur dalam masyarakat termasuk petugas Polmas, sekaligus wadah kerja sama antara Polisi dengan masyarakat yang mengoperasionalisasikan Polmas dalam lingkungannya.

Adapun dalam menindaklanjuti surat keputusan Kapolri dimaksud, khususnya di wilayah hukum polsek arguni telah dilakukan pertemuan dengan ketua adat Group Veternu, Hasan Refideso.

Demikian hal itu dikemukakan Kapolsek Arguni Iptu M. Rudy Alfasat kepada media ini, ketika di konfirmasi via telpon Rabu (18/8).

Lanjut Kapolsek mengatakan bahwa, pertemuan dimaksud untuk mengoptimalkan jangkauan dan pelayanan kepolisian, mengingat wilayah Hukum polsek Arguni membawahi membawahi dua distrik yang antara kampung ke kampung harus ditempuh masing menggunakan transportasi laut.

“Tujuan dari kegiatan itu adalah, memelihara ketertiban dan keamanan lingkungan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap polri. Dengan itu, Tugas penting dari FKPM ini adalah menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat secara kekeluargaan, akan tetapi tugasnya tidak boleh melebihi dari tugas kepolisian misalnya adanya kasus tindak kejahatan atau kriminal, itu langsung ditangani oleh kepolisian, sehingga untuk mengoptimalisasi kegiatan FKPM, kita lakukan pertemuan pada kemarin Sabtu (14/8/2021 dengan ketua adat Group Veternu yang membawahi 5 kampung, yakni Kampung Mahua, Gusi, Fudima dan Kampung Tugumawa. ketua adatnya bapak Hasan Refideso,”Ujar Kapolsek Arguni Iptu. M.Rudy Alfasyat.

Dia menyebutkan wilayah tugas Polsek Arguni telah membawahi dua distrik yakni, Distrik Arguni Bawah, dan Distrik Teluk Arguni, yang didalamnya ada 39 Kampung. Sehingga kalau dilihat dari jangkauan gegografis dan jumlah personil sangat minim dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan kamtibmas, sehingga dalam pertermuan itu telah diusulkan untuk bagaiamana ada kesepakatan penerapan adanya aturan adat.

“Jadi disepakati oleh masyarakat Veternu Group, Kapolsek Iptu M. Rudy Alfasyat berharap bisa menjadi contoh bagi kampung – kampung yang ada di wilayah hukum polsek Arguni, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,”Paparnya

“Kalau mau lihat berdasarkan rata rata catatan kepolisian yang ada di polsek Arguni ini, semua permasalahan itu karena Miras, aturan yang dibuat oleh Veternu Group ini bagus, sehingga kami berharap aturan adat ini juga bisa dibuat di kampung kampung yang lain,”Tambahnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *