Satpol PP Kaimana Unjuk ‘Taring’, Ribuan Miras di Sita, Gudang di Segel, Ini Ada Dasar Aturannya
KAIMANA, gardapapua.com —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaiaman, Papua Barat, kini mulai rutin ‘Unjuk Taring’ dengan menggelar operasi miras (minuman keras) ilegal, serta dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah terkait Retribusi / Pajak Daerah.
Alhasil Ribuan karton Minuman Keras (miras) jenis bir/vodka dan anggur merah yang berada di gudang milik PT MSP, siang, pada Selasa (10/8/2021), berhasil diamanakan tim Satpol PP Kaimana, pada kesempatan Razia ini.
Selain menyita ribuan botol miras gudang penampung disegal untuk sementara sambil menunggu proses pemeriksaan dokumen. Adapun dari ribuan karton yang ditemukan, sebanyak 29 karton diamankan sebagai sampel bukti.
Kepala kantor satpol PP, linmas dan damkar yang didampingi kepala seksi trantibumnya Slamet Laway, S.STP, dalam keterangannya menjelaskan bahwa, apa yang telah dilakukan oleh pihaknya adalah mengamankan setiap aturan baik PERDA maupun aturan dari kepala daerah.
Selain itu, Operasi dilakukan dengan melakukan monitoring langsung atas laporan yang diterima dari masyarakat di beberapa titik di wilayah di Kaimana, terkait dugaan peredarab Minuman Keras (Miras), yang diduga ilegal.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang pengawasan dan peredaran miras serta Peraturan Bupati nomor 33 tetang Pungutan Retribusi Daerah.
“Kenapa ini kami tindak, karena setelah kami cek di PTSP, ijin yang digunakan adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Sebelummya, atas dasar surat administrasi itu, kami koordinasi dengan pimpinan kami dan kami lakukan penyegelan dan mengamankan beberapa karton miras sebagai barang bukti,”Ujarnya
Dikatakan didalam peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020, pada salah pasal telah dicantumkan besar biaya (retribusi). Sehingga terkait izin dari peredarannya adalah ilegal jikalau tidak melengkapi administrasinya apalagi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah.
“Untuk minuman keras ini, dan kami cek ulang ini tidak dibayar pajak oleh pihak perusaan, karena perusahaan sendri hanya ijinnya di Merauke dan Kabupaten Nabire,”Cetusnya
Hingga berita ini diturunkan pihak Satpol PP Kaimana, masih menunggu pihak perusahaan untuk menyiapkan berkas administrasinya. [JO/RED]