DaerahGarda Papua BaratGarda Sorong RayaHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwaUncategorized

Diduga Gelapkan Dokumen Perjanjian, Bos Intraco Sorong Dipolisikan

SORONG, gardapapua.com – Hubungan baik antara Tempat Hiburan Malam (THM) Double O dan salah satu Pemilik PT Intraco berinisial Fr, seketika meruncing.

Hal itu mencuat atas dugaan tindak pidana penipuan dan upaya penggelapan yang ingin dilakukan oleh Fr, dari tindakannya yang tidak memberikan salinan perjanjian.

Yoseph Titirlolobi selaku kuasa hukum Double O, mengatakan bahwa semua persoalan ini berawal dari ketamakan Fr yang ingin memanfaatkan situasi kliennya, karena belum bisa membayar uang sewa tanah tempat berdirinya bangunan Double O.

Padahal, dijelaskan Yoseph, sesuai perjanjian dan kesepakatan awal setiap tahunnya Double O harus membayar uang sewa tanah senilai Rp 150 juta kepada Fr. Namun diakui Yoseph, pada tahun 2020, Double O terpaksa harus menunggak uang sewa tanah kepada Fr.

“Iya betul tahun 2020 klien saya belum bayar uang sewa tanah sama Fr ini, tapi itu kan ada alasan karena ada pandemi Covid-19 yang kita tahu bahwa seluruh Indonesia mengalami situasi Corona ini. Sementara kita tau bersama pada saat pandemi Covid-19 atau di sepanjang tahun 2020, Double O tidak bisa beroperasi,”Ungkap Yoseph Titirlobi dengan nada kesal, (8/7/2021).

Yosep lalu menuturkan, bahwa untuk Tahun 2021 ini, kliennya sudah bermaksud untuk melunasi tunggakan uang sewa tanah Untuk tahun 2020.

Namun lanjut Yoseph, Fr justru melakukan Gugatan Wanprestasi perkara No.64/PDT.G/2021/PN.Son di Pengadilan Negeri Sorong dan tanpa musyawarah mufakat Pemilik Saham, seharusnya mereka lakukan somasi dulu atau pemberitahuan kepada Klien kami itu prosedurnya tetapi malah Fr langsung mendaftarkan gugatan di Pengadilan, ujar Yosep Yang juga direktur LBH Gerimis Papua Barat.

“Di pengadilan, Fr ini meminta agar perjanjian ini menjadi batal secara sepihak, tanpa mempertimbangkan masih adanya itikhad baik dari klien kami untuk menyelesaikan kewajiban dalam hal ini membayar lunas uang sewa tersebut. Fr juga mengklaim bahwa bangunan Double O beserta isinya secara serta merta menjadi milik mereka. Jadi saya mau tegaskan bahwa ini yang disebut perampokan secara halus,”Beber Yoseph.

Yoseph menyebutkan Fr saat sedang berupaya merampok kliennya dengan halus mengingat bangunan Double O beserta seluruh yang ada di dalamnya memiliki nilai aset mencapai Rp 20 miliar lebih dan sangat timpang jika dibandingkan dengan uang sewa untuk tahun 2020 yang belum diselesaikan karena kendala Covid yakni Rp.150 juta.

Atas upaya-upaya kecurangan yang dilakukan oleh Fr tadi jelas Yoseph, pihaknya telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Kepada Fr Yang juga pemilik Intraco di Pengadilan Negeri Sorong dan Klien kami juga sudah membuat Laporan Polisi berdasarkan LP/B/411/VI/2021 di Polres Sorong Kota Tentang Penggelapan Dokumen Pasal 372.

“Kami berharap Polisi dalam hal ini penyidik bisa secepatnya segera menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dokumen itu,”Harapnya

“Penggelapan dokumennya dimana? Jadi pada bulan Maret tahun 2018 atau setelah ada tanda tangan perjanjian antar kedua belah pihak, Fr ini langsung membawa dokumennya dan tidak pernah memperlihatkannya lagi kepada klien saya. Parahnya sampai sekarang klien saya tidak pernah diberikan salinannya. Setelah melihat tindakan mereka sekarang, saya jadi paham kenapa mereka tidak pernah memberikan salinan dari dokumen perjanjian tersebut padahal sewa tempat yang dilakukan dan ditandatangani Direktur Utama PT Panca Indah Kurnia dan Fr Itu masa sewanya 15 5ahun bukan 5 tahun seperti yg ditudukan,”Tutup Yoseph membeberkan. [Tim/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *