DPRD Teluk Bintuni Diminta Awasi Celah Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa
MANOKWARI, gardapapua.com —Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang diduga dapat menjadi lahan basah tindak pidana korupsi.
Salah satu pemuda Teluk Bintuni, Ilham Refideso mengungkapkan, tak dipungkiri sampai saat ini masih ada oknum untuk melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dimana dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa kerap diawali perencanaan dan penganggaran.
“Kami harap DPRD Teluk Bintuni bisa mengawasi potensi kecurangan pengadaan barang/jasa pemerintah sejak tahap perencanaan. Dan kelompok kerja (pokja) pengadaan sebagai wasit tidak boleh berat sebelah,”Harap Ilham Refideso
Menurut Ilham, ada indikasi beberapa persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang di pakai oleh panitia lelang kerap mengarakan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu dan cenderung hanya satu peserta lelang yang lolos. Sehingga ruang untuk pemberdayaan pengusaha lokal yang mana di amanatkan undang – undang otsus seakan di kunci.
Beberapa diantaranya terkait dugaan kecurangan pelelangan Tiga Paket Pekerjaan Ruas Jalan Yang Bersumber Dari Dana DAK.
Menurut Ilham, benarnya, harus dilakukan sesuai Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Selain itu dalam dokumen peserta lelang tender diharapkan dapat sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Tentang pengadaan Barang Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah tetap mengacu ke peraturan yang lama Perpres nomor 16 tahun 2018 dan Permen PUPR nomor 7 tahun 2018.
” Maka menurut saya di sini ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kadin dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Teluk Bintuni serta Panitia Lelang paket pekerjaan tersebut. Saya meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Teluk Bintuni agar tetap profesional bekerja sesuai aturan yang berlaku,”Ujarnya
“Dan harapan saya agar Dewan Perwakilan Rakyat Teluk Bintuni laksanakan fungsi kontrolnya terhadap kerja – kerja Pemerintah Daerah. Ispektorat Teluk Bintuni sebagai pembantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah,”Tambahnya
Hal ini sebagaimana Penjabaran dari Perpres nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Dimana telah dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. [TIM/RED]