Tuntut Insentif, Nakes Datangani Dinas Kesehatan
KAIMANA, gardapapua.com — Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) sekitar pukul 10.00 WIT, Rabu (19/5/2021) kembali mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kaimana.
Mereka adalah tenaga kesehatan dari RSUD Kaimana dan sejumlah Puskesmas dan Pustu di seluruh wilayah Distrik di Kabupaten Kaimana.
Kedatangan mereka yakni menuntut pembayaran uang tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tahun anggaran 2020 lalu, yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan.
Sekedar diketahui, dua hari sebelumnya pun, ratusan nakes ini mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kaimana untuk menuntut hal yang sama. Kedatangan mereka langsung diterima Kepala Dinas Kesehatan, Arifin Sirfefa.
Di depan Kepala Dinas, mereka sangat berharap agar, TPP selama 6 bulan di tahun anggaran 2020 lalu agar segera dibayarkan, karena mereka telah memenuhi kewajiban mereka yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat, apalagi di tengah Pandemi Covid 19 saat itu.
Kadis Arifin dalam penjelasannya kepada wartawan usai menerima aspirasi mereka, menyebutkan, pihaknya akan tetap melakukan pembayaran terhadap hak para tenaga kesehatan.
Namun menurut dia, adanya perubahan regulasi di tahun 2020 lalu yakni melalui Perbup sehingga hal tersebut belum dibayarkan pada tahun anggaran berjalan.
“Kita akan kaji terlebih dahulu soal ini. Untuk itu, sekarang kita lakukan rapat bersama dengan para pimpinan Puskesmas dan RSUD. Apakah, ini dimasukan dalam pembayaran TPP atau insentif. Jika dimasukan dalam insentif maka akan dihitung juga jumlah kehadiran dari masing-masing tenaga kesehatan selama melaksanakan tugas di tahun 2020 lalu. Untuk itu, kita kaji lebih akurat, karena semuanya harus mengikuti aturan, tidak bisa sembarang. Jangan sampai, ketika kita mengambil kebijakan untuk membantu mereka (tenaga kesehatan,red), kita yang kena aturannya,”Urai Arifin menjelaskan
Disinggung berapakah anggaran yang disediakan untuk pembayaran hak para tenaga kesehatan tersebut, kata dia, dananya selalu tersedia dan bisa dibayarkan, dengan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada.
“Kita akan usahakan semaksimal mungkin agar bisa segera dibayarkan. Tentu ada revisi terhadap Perbup yang lama dan menerbitkan Perbup yang baru,”Tambahnya lagi.
Disinggung soal berapa banyak jumlah nakes yang mesti dibayarkan hak mereka, kata dia, jumlah tersebut sekitar 700-an tenaga kesehatan, termasuk tenaga kesehatan yang ada di RSUD Kaimana.
Untuk itu, dia sangat berharap kesabaran para tenaga medis untuk dapat memahami persoalan ini. Sehingga, tidak ada yang mesti disalahkan dalam pengambilan kebijakan ini, terkait dengan pembayaran hak-hak ratusan tenaga medis tersebut. [JO/Red]