DaerahGarda ManokwariHeadline newsHukum dan Kriminal

Terkait Tragedi Pembunuhan DW dan HS, Polisi Tetapkan Lagi 1 Tersangka Baru

Klik Tautan Video Dibawah Ini, Jangan Lupa Like dan Subscribe :

MANOKWARI, gardapapua.com — Kepolisian Resor Manokwari akhirnya menetapkan lagi satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiyaan berat berujung pembunuhan dua warga di Manokwari. Tersangka baru itu berinsial MS.

Diketahui MS, turut terlibat membantu pelaku utama AAUZ untuk mengakhiri nyawa korban DW dan HS yang terjadi pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 03.40 Wit, dinihari (depan lorong gereja dok 4 depan Mess Leadis Karaoke Princes, transito -wosi), Manokwari.

Hal itu dibeberkan oleh Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, didampingi Wakapolres Kompol Andarias Lipan, Kasat Reskrim AKP Musa Permana, Kabag Ops Edward Pandjaitan, saat menggelar conference pers, Jumat (26/3/2021), bertempat di Aula Polres Manokwari.

Dasar penetapan itu adalah setelah pihak kepolisian mengumpulkan keterangan sejumlah saksi berjumlah 15 orang, dan melakukan konfrontir (pencocokan,red) dengan sejumlah alat bukti yang mengarah motif pelaku MS terlibat membantu AAUZ.

“Jadi penetapan tersangka baru ini sebelummya kami melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan saksi. Berdasarkan keterangan 15 saksi itulah, kami simpulkan MS turut serta bersama AAUZ melakukan tindak pidana tersebut,”Ungkap Kapolres AKBP Dadang Kurniawan Winjaya.

Dimana perannya dalam hal ini, terkuak bahwa tersangka MS yang membawa/memberikan alat sajam berupa badik/pisau, kepada pelaku AAUZ, dan juga terlibat melakukan penusukan kepada korban DW dan HS.

Kapolres lalu mengatakan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap MS. Selain itu penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan LP nomor 150 III/2021/Papua Barat/Res /MKW tanggal 23 maret 2021. Kedua pelaku kini tengah diamankan dirutan Mapolda papua barat, sembari menunggu perkembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, dalam waktu dekat ini Penyidik akan mengundang dan meminta keterangan Saksi Ahli untuk menentukan sub perencanaan dari kasus ini sembari juga melaksanakan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari.

Kesempatan itu juga, dihadapan para wartawan, Kapolres turut memperlihatkan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti Badik/Pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa DW dan HG, Handphone, Pakaian dan Motor kendaraan pelaku.

Kedua pelaku MS dan AAUZ dijerat pasal 338, 351 dan 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *