DaerahGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan Kriminal

Gagalkan Penyelundupan Ratusan Butir Amunisi dan Senpi Ilegal, Tim Opsnal Polres Teluk Bintuni Diapresiasi Kapolda

MANOKWARI, gardapapua.com — Kapolda Papua Barat, Irjen. Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si. mengapresiasi jajaran anggotanya yang diketahui, pada Rabu (10/2/2021), berhasil menggagalkan rencana pelarian salah satu oknum masyarakat berinsial WT (34th) warga Nabire, jaringan perdagangan Senjata Api Ilegal lintas daerah, di Kabupaten Teluk Bintuni.

Demikian hal itu diungkapkan oleh Kapolda melui Kabid Humad Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, Kamis (11/2/2021). Dimana saat di konfirmasi, Adam membenarkan adanya penangkapan senpi ilegal dan sejumlah amunisi senpi tersebut oleh tim opsnal polres bintuni, dibawah kendali lapangan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.

“Jadi benar pelaku sudah ditahan. Dan saya sudah konfirmasi kepada kapolres bintuni akbp hans rahmatulah, dan membenarkan pimpinan sangat mengapresiasi keberhasilan ini. ini merupakan keberhasilan besar. bayangkan jika peluru tersebut lolos ke tangan kelompok tidak bertanggung jawab, berapa korban jiwa yang dapat di timbulkan,”Ungkap Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi

Atas hal itu, mantan kapolres manokwari ini lali menghimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa jikalau kedepan melihat adanya upaya – upaya penyelundupan Senjata Api (senpi) ilegal, agar dapat melaporkannya kepada pihak berwajib. Selain itu, dilarang keras, masyarakat untuk menyimpan atau memperjualbelikan senjata api.

“Memiliki dan menyimpan amunisi tanpa ijin itu merupakan tindak pidana. mari sama -sama menjaga wilayah papua barat agar tetap aman dan kondusif,”Tegasnya

Sebelumnya, berdasarkan rilis data diterima redaksi media gardapapua.com, diketahui pada kamis (11/2) Kepolisian Resor Teluk Bintuni, bertempat di ruang Dhira Brata telah melaksanakan paparan dan Press Release Tentang penangkapan pelaku penyeludupan senjata api dan amunisi illegal di wilayah Hukum Polres Teluk Bintuni.

Dimana Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, SIK, Wakapolres Kompol Eko Yusmiarto, Kasat Reskrim AKP Junaidi Anthonius Weken, dan Pelaku berinsial WT (34th).

Dalam kesempatannya kapolres teluk bintuni AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, S.IK menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula pada hari selasa tgl 9 feb 2021, dimana saat itu sat reskrim mendapatkan informasi melalui direktur reserse kriminal umum polda papua barat bahwa akan ada penyeludupan senjata api illegal ambon – nabire yang akan melintas melalui kab. teluk bintuni lewat jalur laut.

Selanjutnya informasi tersebut tim sat reskrim melaporkan kpd pimpinan kapolres teluk bintuni dan tim sat reskrim mendapat perintah serta arahan untuk mendalami info tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim dan tim opsnal polres teluk bintuni berhasil mengamankan barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi, 1 pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kal 5.56, 7 butir amunisi rev 3.8, 1 magazine, uang Rp. 450.000,-, 1 surat ket bebas covid (ambon), 1 buat hp nokia, 1 sim card dan 1 buah kartu atm bank mandiri.

Adapun pelaku WT beserta barang bukti telah diamankan di rutan mapolres teluk bintuni, guna pengembangan penyelidikan selanjutnya. Pelaku diketahui bakal terancam sanksi dengan UU Darurat Nomor 12 Th 1951 pasal I dengan ancaman hukumannya yakni hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara sementara maksimal 20 Tahun. [Rls/Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *