DaerahGarda KaimanaParlementariaPolitik

Tak Hadir, DPRD Tutup Pembahasan KUA PPAS, Lanjutkan Rekomendasi

KAIMANA, gardapapua.com — Setelah diskors dua kali rapat pembahasan KUA PPAS akhirnya ditutup. Namun 11 orang anggota DPRD Kabupaten Kaimana dari tiga Fraksi yakni Fraksi Gabungan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar terus mengoreksi dokumen KUA PPAS hingga saat ini.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kaimana, Jaqulina Claudia, S.Hut ketika dikonfirmasi via telepon selularnya.

Dirinya mengatakan bahwa hari ini pukul 24:00 WIT merupakan batas waktu pembahasan dan penetapan KUA PPAS Tahung Anggaran 2021.
“Hari ini batas terakhir dan sampai jam 12 malam ini, dokumen ini harus sudah diselesaikan. Makanya tadi kami sangat berharap agar TAPD ikut hadir dalam rapat ini untuk pembahasan KUA PPAS 2021 bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Kaimana. Tetapi setelah diskors dua kali, TAPD tidak juga hadir,”Ungkapnya

Yehadi Alhamid, salah satu anggota Komisi A DPRD Kaimana menjelaskan bahwa, pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 hari ini tidak menyalahi aturan karena sudah diamanatkan oleh undang-undang.

“Hari ini hari terakhir dan kami dikasih waktu oleh Negara ini melalui peraturan perundang-undangan bahwa enam minggu sejak pemerintah daerah mengirim dokumen ke DPRD. Kalau enam minggu itu tidak ada pembahasan, maka dianggap bahwa DPRD menyetujui KUA PPAS itu. Sehingga kami DPR melakukan lobi dan skor, lalu hari ini kami bahas. Dan kita tidak melanggar undang-undang, karena masih ada waktu hari ini, sampai jam 12 malam nanti,”Jelasnya

Yehadi juga mengatakan bahwa, KUA PPAS Tahun Anggaran 2021, mendapatkan cukup banyak catatan dan koreksi.

“Sehingga kita tutup KUA PPAS dengan beberapa catatan serta koreksi dan itu akan kami kirim ke pemerintah daerah serta kami teruskan ke gubernur,”Terangnya

“Setelah kami kirim ke pemerintah daerah, kami tunggu untuk kita gelar sidang selanuutnya untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD,”Ujarnya menambahkan

Ketika disinggung soal koreksi yang dilakukan oleh DPRD Kaimana, lanjut Yehadi, hampir sebagian OPD mendapatkan koreksi dan catatan.

“Kalau KUA PPAS-nya sudah net. Sudah tidak ada lagi dan aturan sudah mengatur bahwa hari ini adalah hari terakhir pembahasan KUA PPAS. Cukup banyak koreksi dan hampir seluruh OPD itu ada koreksi dan catatannya. Ada yang satu, ada yang dua dan seterusnya. Kalau untuk multiyears juga ada koreksinya. Kalau memang dikoreksi, bisa kita selesaikan disaat-saat tertentu. Semua hasil ini akan kami kirim ke pemerintah daerah dan ini sudah dikunci, dan sejumlah catatan yang sudah kita buat itu, tidak boleh masuk,”Pungkasnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *