DaerahGarda NusantaraGarda Teluk BintuniHukum dan KriminalKPU PAPUA BARATNasionalPolitikSudut Pandang

KPU Teluk Bintuni di Laporkan ke DKPP Karena Hal ini, Rajab : “Jelas Merusak Demokrasi Kita”

JAKARTA, gardapapua.com — Abdul Rajab Sabarudin SH, yang juga tim hukum Paslon Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy, sekaligus merupakan pendamping hukum pelapor atas nama Jhon F Putnarubun akhirnya membeberkan sekilas dasar pihaknya ingin menempuh jalur keadilan di DKPP sebagai salah satu lembaga peradilan etik kekuasaan kehakiman yang merdeka di luar Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), dan serta untuk memperoleh keadilan dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pilkada.

Abdul Rajab Sabarudin SH

Menurut Abdul Rajab Sabarudin SH, alasan pihaknya mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni dengan telah resmi telah melaporkan dan menyerahkan sejumlah bukti terkait sebagai (termohon) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran pemilu, mengingat lembaga penyelenggara tingkat bawah itu dinilai tidak maksimal bekerja dengan baik dan berdasarkan perundang – undangan dan tahapan sebagaimana mestinya.

KPU Teluk Bintuni diduga secara sengaja mendistribusikan kelebihan surat suara dan undangan memilih (C.Pemberitahuan) Pilkada Teluk Bintuni 2020 yang sebelumnya disepakati tidak akan didistribusi.

“Kami menemukan ada kelebihan pencetakkan dan pendistribusian surat suara dan undangan memilih atau C.Pemberitahuan-KWK. Dan kita adukan ke DKPP kemarin (kamis),”Ungkap Rajab, dalam rilisnya, Jumat (22/1).

Surat Tanda Terima

Perkara kelebihan ini, lanjut Rajab, bermula dari masyarakat yang melakukan komplain atas banyaknya pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Teluk Bintuni 2020, yang kemudian telah diadukan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.

“Bawaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi, agar DPT ganda ini menjadi perhatian KPU,” ujarnya.

Jhon Putnarubun dan tim saat di DKPP

Setelah itu, kemudian KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan keputusan, untuk menahan C.Pemberitahuan-KWK atas nama ganda tersebut agar tidak disalah gunakan, kemudian dilampirkan dengan nama-nama DPT yang sebagian sudah dicoret karena ganda.

Namun, lanjut Rajab, sesuai pantauan, pelaksanaan di lapangan justru terjadi sebaliknya. Dimana KPU tetap mendistribusikan C.Pemberitahuan dan Surat Suara yang telah disepakati untuk tidak didistribusikan.

“Tapi kenyataan di lapangan. KPU tetap memberikan surat Panggilan Memilih dan tetap mendistribusikan surat suara untuk mereka. Total nama-nama dalam DPT yang dicoret sebanyak 795 nama,” ungkapnya.

Rajab menilai, perbuatan KPU Kabupaten Teluk Bintuni sangat fatal dan berimplikasi hukum. Jumlah sebanyak itu juga sangat mempengaruhi hasil pemungutan suara dalam Pilkada Teluk Bintuni 2020, terlebih lagi ambang batas hanya 800-an suara.

“Ini fatal. Jelas merusak proses demokrasi kita. Dan urusan pelanggaran terhadap surat suara, bukan hanya sanksi administrasi. Tapi jelas, Pasal 190A diancam dengan pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,”Urai Rajab.

Dia lalu berharap, melalui mekanisme dan dasar bukti – bukti yang telah dimasukan dan dilampirkan pihaknya, maka tentu diyakininya DKPP akan memberikan putusan hukum yang berkeadilan, arif dan bijaksana. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *