Miris!! Saksi AYO di Usir Keluar, Dugaan Intimidasi Dataran Beimes Bawaslu Tutup Mata ??
Klik Video dan Simak Pengakuan Saksi serta Pelanggaran Penolakan Saksi oleh Oknum PPD :
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Saksi pasangan calon (paslon) 01, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy diminta keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada wilayah distrik dataran beimes, oleh oknum penyelenggara pemilukada tingkat PPD Distrik Dataran Beimes, dan juga oknum unsur pimpinan DPRD Teluk Bintuni berinsial SD.
Dimana saat itu para saksi yang diutus sesuai surat mandat tim pemenangan paslon AYO sempat beragumen dengan para penyelenggara agar mengijinkan mereka mengikuti rangkaian proses pemilihan dan penghitungan suara namun tidak digubrish dengan baik.
Salah satu saksi tingkat distrik yang berhasil di konfirmasi, Agus Riadi Serang menuturkan bahwa apa yang dialami dia dan beberapa rekan saksi paslon AYO merupakan sebuah tindakan yang dianggap sangat melecehkan sebuah pelaksanaan demokrasi yang mestinya bersih dan demokratis, dan tetap perlu melibatkan peranan masyarakat didalamnya.
Dimana selain peran Bawaslu dalam menjaga jalannya pemilu dan mengawasi KPU hingga jajarannya untuk bersih dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pemilihan, masyarakat juga merupakan bagian mekanisme terpenting untuk memfasilitasi kompetisi politik dan menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi.
Kesempatan itu, kuasa hukum ‘AYO’ Yoldi T, SH, mengatakan, bahwa malam sebelum tanggal pencoblosan yakni pada 08 desember 2020, mereka sudah mengadu ke bawaslu kabupaten teluk bintuni setelah mendengar informasi bahwa 4 orang saksi mandat paslon AYO tidak diijinkan berada didataran beimes. Mirisnya aksi pengusiran itu dilakukan itu dilakukan oleh oknum unsur pimpinan DPRD Teluk Bintuni berinsial SD.
Selain itu, faktanya hingga pelaksanaan berlangsung di TPS dan bahkan saat pleno PPD, kembali saksi mandat ‘AYO’ tetap tidak diijinkan berada di lokasi pleno untuk menyaksikan jalannya pleno penghitungan suara tingkat distrik/kecamatan. Dimana kali ini para saksi mandat ditolak kehadirannya oleh para oknum PPD setempat.
“Jadi kami mendesak penuh agar pelaksanaan pemilihan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS distrik dataran beimes harus dilakukan. Yang kami sesalkan semua pelanggaran inu juga sudah diketahui, dan disaksikan langsung seorang oknum anggota bawaslu sendiri. Sehingga seharusnya proses ini meski tanpa laporan pengaduan bawaslu sudah semestinya ketua bawaslu segera menandatangani rekomendasi PSU,”Tegas Yoldi T, SH.
Sementara itu, ketua bawaslu kabupaten teluk bintuni Kornelis Trorba menegaskan bahwa posisi bawaslu dalam sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) tetap tegas menerima laporan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti, dalam hal kewenangan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
“Kami berharap kepada para masyarakat agar dalam hal membuat laporan dan pengaduan resminke bawaslu agar tetap mengijuti segala mekanisme dan prosedur ketentuan hukum dan turut teliti sebelum melapor disertai bukti – bukti lapangan,”Jelasnya
Sementara itu, sesuai informasi dihimpun dilapangan, pada pukul 17.35 wit, masyarakat pendukung paslon AYO menggeruduki halaman kantor bawaslu, untuk mendesak kenetralan pimpinan dan komisioner badan pengawas pemilu tingkat kabupaten itu untuk segera memproses PSU di 7 TPS distrik beimes. [TIM/RED]