DaerahGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan KriminalPolitik

Berkait DPT Ganda, KPU Bintuni Dilapor ke DKPP RI

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Sebanyak lima anggota Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Laporan tersebut dilayangkan, karena KPU Teluk Bintuni dianggap melakukan pembiaran, dugaan sengaja menggandakan wajib pilih, serta menghilangkan hak pilih masyarakat.

Abdul Rajab Sabarudin SH, selaku kuasa hukum pengadu mengatakan, laporan tersebut dilakukan sejak tanggal 27 November 2020 lalu, di DKPP RI, Jakarta dan sedang dalam proses pengolahan materi aduan.

“Sudah kita laporkan di DKPP RI. Kita adukan kelima anggota komisionernya. Selanjutnya nanti DKPP yang proses,”Ucap Rajab sapaannya melalui press rilis diterima media ini, rabu (2/12/2020)

Berdasarkan penelitian awal yang dilakukan oleh pengadu dan tim hukum, ada lebih dari 2000 nama bermasalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Bintuni pada Pilkada serentak tahun 2020.

“Ada banyak nama bermasalah dalam DPT. Kita bagi menjadi beberapa pokok persoalan. Ada wajib pilih ganda yang diduga kuat berdasar dari data penduduk fiktif, ada yang dihilangkan hak pilihnya dengan dalih tidak memenuhi syarat, ada juga yang dipindahkan lokasi memilihnya tanpa di ketahui pemilik hak atau wajib pilih, dan ada yang sudah meninggal namun tetap masuk dalam DPT,”Urai Rajab

Sebelumnya, perkara ini telah diadukan ke Bawaslu Teluk Bintuni dan membuat rekomendasi untuk KPU Bintuni. Akan tetapi, keputusan yang diambil oleh KPU tidak memperbaiki masalah, hanya menahan DPT ganda tersebut.

“KPU Bintuni terkesan tidak profesional dalam bekerja. Dan perlu diingat bahwa kesalahan DPT adalah kesalahan KPU sejak awal. KPU seharusnya membuat keputusan yang lebih logis dan tidak ada resiko lanjutan, yang merujuk pada integritas penyelenggara. Kemudian dalam keputusan KPU Bintuni, yang dihilangkan hak pilihnya dan dipindahkan tempat memilihnya tanpa alasan, tidak dilakukan apapun,”Terang Rajab

Agar tidak ada yang dirugikan atas tindakan PKU Bintuni, maka warga kemudian menggandeng tim hukum, mengadukan masalah tersebut ke DKPP RI. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *