DaerahGarda Raja Ampat

Polres Raja Ampat Tindak Oknum Pemalsuan Surat Kesehatan Rapid test

WAISAI,gardapapua.com — Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre JW. Manuputy, SIK, menyampaikan bahwa terkait dugaan pemalsuan surat kesehatan di kota waisai, kabupaten raja ampat pada saat bulan april di pelabuhan logbon beberapa waktu lalu, pihak kepolisian telah langsung melakukan penindakan terhadap salah satu tersangka pemalsuan karena diketahui terbukti atas tindakan pemalsuan-nya.

Demikian hal itu diungkapkan Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre JW. Manuputy, SIK, tersangka atas nama AGH (64), jelas kapolres Jumat, (4/9/2020) bahwa tersangka akan dijerat hukuman 6 tahun penjara.

Dimana kronologis kejadian, tersangka AGH adalah salah satu rombongan kegiatan ijtimah Goa, pada tanggal 17-19 maret 2020, dan kemudian kembali pada saat masa awal pandemi Covid-19 naik, yang dimana saat itu juga ada penerapan surat kesehatan sehat, rapid, maupun swab test untuk bagi penumpang yang akan masuk di Raja Ampat.

Namun salah satu rombongan atas nama (AGH) memalsukan surat sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Sorong milik (RDN).

Surat milik RDN, tersebut di pinjam oleh tersangka (AGH) dan di Foto Copy namun dengan menggunakan namanya sendiri, surat itu kemudian digunakan (AGH) untuk ke Kota Waisai pada tanggal 14 April 2019 dengan menggunakan satu unit Speedboat.

Kemudian disaat itulah surat itu ditenggarai palsu oleh Tim Satgas Covid-19 Raja Ampat, dan dilaporkan ke Polres Raja Ampat oleh salah satu Tim Satgas covid-19 yang juga sebagai dokter atas nama, Dr. Rosenda.

“Atas Laporan surat pemalsuan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Raja Ampat, kemudian dilakukan pemeriksaan ahli di laboratorium forensit makasar dan hasilnya telah terbukti atas pemalsuan surat kesehatan tersebut, yang dimana Pemalsuan-nya di foto copy oleh tersangka dengan teknik, support imposeng yakni dilihat pada kolom nama dengan perbandingan surat asli milik RDN yang juga saat ini sebagai saksi, dengan surat tersangka (AGH) yang dibedakan surat aslinya dengan jenis huruf nama tersebut adalah arialunicof sain 11, namun dipalsukan dengan huruf calibre sain 11 dan posisi namanya juga tidak sejajar dengan surat aslinya, terdapat surat yang dipalsukan namanya miring atau naik ke atas,”Jelas polres

Polres menerangkan, bahwa kasus ini memang agak lama di tindaklanjuti karena tersangka (AGH) juga telah terjangkit positif Covid-19, sehingga harus menjalani karantina dan perawatan medis selama tiga bulan.

Setelah tersangka sembuh baru ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi ahli, dan terbukti tersangka telah melakukan pemalsuan surat kesehatan tersebut.

Atas tindakan tersebut tersangka di kenai Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara.

Sementara untuk (RDN) sendiri yang suratnya dipalsukan saat ini berstatus saksi, karena dirinya tidak mengetahui maksud dan tujuan tersangka (AGH) saat meminjam surat keterangan sehat miliknya.

Kemudian 9 saksi sudah kami periksa termasuk tim satgas yang pertama kali mengetahui dan memberikan laporan dan juga pihak kesehatan yang disorong dan pihak kesehatan sendiri menyatakan tidak pernah menerima pemeriksaan kesehatan atas nama (AGH) yang saat ini sebagai tersangka

“Jadi semuanya sudah kami telusuri dan buktikan sehingga hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan tingkat penyidikan lebih lanjut dan saat ini berkasnya sudah masuk tahap satu sehingga akan saya perintahkan Kasatreskrim untuk tuntaskan,” Ucap Kapolres

Kapolres, menegaskan bahwa inilah salah satu contoh ketika kita menggunakan surat tidak sesuai prusodur apalagi dimasa pandemi covid-19 saat ini.

Dirinya juga menghimbaukan agar tolong tidak sepelekan surat kesehatan, tes rapid dan lain-lain sebagainya, karena ini sangat besar pengaruhnya apabila tidak dilakukan secara prosudural dengan benar bisa berakibat fatal pada diri sendiri dan juga orang lain. [DM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *