DaerahGarda KaimanaHeadline newsRegional

Libatkan Parpol dan KPU, Bawaslu Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020

KAIMANA, gardapapua.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana, Rabu (12/8) bertempat di Hotel Grand Papua, kabupaten kaimana, melaksanakan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Meski sosialisasi dilakukan Via Daring (Online), hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua KPU Kaimana beserta komisioner, dan perwakilan partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Kaimana.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana Karolus Kopong Sabon, SE dalam sambutannya mengatakan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Dalam pasal 154 ayat 2 menjelaskan bahwa pengajuan sengketa tata usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dapat dilakukan setelah semua proses administratif itu telah dilakukan di Bawaslu.

“Sehingga berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam undang-undang Pilkada, tercantum dalam pasal 144 ayat 4 bahwa ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian sengketa diatur dalam Perbawaslu,”Ujarnya

“Dan hari ini Bawaslu Kabupaten Kaimana, melakukan sosialisasi baik kepada rekan-rekan KPU, yang nantinya berpotensi akan menjadi termohon. Untuk partai politik yang berpotensi menjadi pengusung, kepada pasangan calon di dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana,”Ucap Karel menambahkan

 

Karel juga menyebutkan, jika penyelesaian sengketa Pilkada bukan hal baru. Karena sebelumnya pada Pilkada Kaimana Tahun 2015 lalu, pernah terjadi pengajuan sengketa. Sehingga menurutnya, jika hal itu terjadi semua pihak diharapkan telah siap, serta bukan menjadi kendala administratif.

Dalam kegiatan ini Pemateri dari Tim asistensi Bawaslu RI bidang penyelesaian sengketa, Dayanto SH.MH, dalam pemaparan materi sosialisasinya mengatakan ada beberapa kriteria Pemilu sehingga bisa disebut Demokratis.

Dijelaskan, Pemilu demokratis ada beberapa kriteria, namun yang dijadikan parameter untuk mendapatkan Pemilu sebagai indikator Negara demokrasi, yaitu bisa menyelenggarakan Pemilu secara demokratis, jujur dan terbuka.

“Itulah yang disebut standar Pemilu demokratis,”Tandasnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *