DaerahGarda Sorong Selatan

Kejari Sorong Dampingi Pemda Sorsel Kelolah Dana C-19

TEMINABUAN, gardapapua.com — Dalam rangka melakukan kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara serta Pendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Dana Penanggulangan Pencegahan Covid 19 Dikabupaten Sorong Selatan Pemerintah kabupaten Sorong Selatan bersama Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penandatanganan Memorandun Of Understanding (MOU).

Hal ini salah satu langkah kejaksaan Negeri Sorong sebagai langkah mendorong Percepatan Refocusing kegiatan agar pemerintah daerah tidak ragu – ragu dalam melaksanakan kegiatan. Itu merupakan instuksi pesan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong I ketut Maha Agung, beberapa waktu lalu.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan terima kasih atas kendaraan dinas yang telah dipinjam pakaikan kepada Kejaksaan Negeri Sorong dalam rangka operasional terkait kegiatan pendampingan hukum ini.

Dikatakannya bahwa saat ini dibutuhkan pencegahan dan tindakan yang agresif dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam rangka penanganan Covid 19.

Dengan wabah pandemic Covid 19 ini tentunya tidak hanya berdampak pada sector kesehatan namun juga pada sector perekonomian dan social.

Dalam kesempatan ini kejaksaan negeri berusahan untuk merespon secara aktif permasalahan tersebut dengan melakukan pendampingan hukum dengan Pemda Sorong Selatan melalui penandatanganan MoU dalam Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Serta Pendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Dana Penanggulangan Pencegahan Covid 19 Dikabupaten Sorong Selatan.

Tujuan dari penandatangan MoU ini adalah sebagai pedoman untuk melakukan kerja sama saling mendukung antara Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Kejari Sorong serta untuk meningkatkan efetifitas akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Penanggulangan Pencegahan Covid 19 Dikabupaten Sorong Selatan sehingga diperoleh hasil yang optimal tepet guna dan berguna bagi masyarakat.

Dengan meluasnya penyebaran wabah virus corona maka diperlukan ; langkah langkah cepat tepat terfokus sinergi antara kementerian lembaga dan pemda untuk melakukan Refucussing kegiatan ,relokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan Covid 19 dikab Sorsel sehingga Presiden melalui Inpres No 4 Tahun 2020 menginstrusikan untuk menggunakan penggunaan anggaran bagi penagananan Covid 19.
Untuk itu pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan revisi anggaran barang dan jasa penaganan Covid 19
Kejaksaan Negeri berupaya untuk mendorong percepatan Refucussing kegiatan regulasi anggaran serta pengadaan agar pemerintah daerah tidak ragu ragu dalam melaksanakan kegiatan tersebut untuk itu jaksa agung telah mengeluarkan surat edaran No 7 Tahun 2020 tentang optimalisasi pelaksanaan pendampingan Refucussing kegiatan relokasi anggaran dan percepatan covid 19 menginstrusikan jajaranya diseleruh Indonesia terutama bidang tata usaha Negara untuk melakukan percepatan optimalisasi pendampingan terhadap pemerintah daerah diwilayah masing masing tentang anggaran Covid 19 dan berkordinasi dan kerjasama dengan LKKP, BPKP, APIP, dan Instansi lainya dalam percepatan penanganan Covid 19.

Tim kejaksaan negeri sorong akan melakukan pendampingan hukum yang telah ditugaskan tidak akan mencampuri urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah setempat.

” Tim Kami hanya mengawal dan mendampingi sharing tentang produk produk hukum sehingga tidak terjadi penyelewengan,”Ujarnya

” Dimana hal yang substansi tentang anggaran tidak akan kami campuri dan menjadi urusan pemerintah daerah kami hanya mengawal dan mendampingi bila diperlukan yang menjadi kendala sehingga tidak terjadi hal hal perlakuan kewenangan yang tidak kita inginkan,”Tambahnya

Untuk itu pendampingan hukum yang dilakukan oleh jaksa pengacara dimaksudkan untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan penanganan covid 19 sehingga nantinya tercapai apa yang kita inginkan.

Setelah penandatanganan MoU ini pihaknya akan melakukan secara aktif berdiskusi dengan Bupati dan Jajaran bersama Tim Jaksa Pengacara akan menyiapkan waktu selama 24 Jam sehingga Refucussing dan relokasi anggaran dapat tercapai tepat guna dan tidak terjadi penyelewengan dan berguna untuk masyarakat.

Untuk itu dirinya mengharapkan semua komponen untuk terlibat secara aktif, inisiatif, dan sungguh sungguh cepat dan akurat dalam merealisasikan apa yang menjadi pesan amanat Inpres No.4 Tahun 2020. Untuk itu dirinya mengajak semua komponen untuk melakukan kegiatan dalam menangani Covid 19 ini dengan berpedoman pada ketentuan yang ada. [EB/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *