YP Pelaku Perusakan Tugu Selamat Datang Raja Ampat, Dijerat Pasal Ini
WAISAI, gardapapua.com — Penyidik Reserse Kriminal Polres Raja Ampat akhirnya meningkatkan status hukuman terhadap YP (31th), buruh bangunan, pelaku kasus perusakan, tugu Selamat Datang Raja Ampat.
Hal itu terungkap, dalam kegiatan Press Confrence Polres Raja Ampat Minggu, 10 Mei 2020, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Raja Ampat AKBP. Andre J.W. Manuputy. S.IK, di dampingi Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu. Nirwan Fakaubun,.S.ik.
Kapolres Raja Ampat AKBP. Andre J.W. Manuputy, S.IK menjelaskan, bahwa saat melakukan aksinya, pelaku YP berdasarkan pengakuannnya kepada penyidik, saat itu dirinya sabtu (9/5) dinihari, tengah dalam keadaan dipengaruhi Minuman Keras (Miras).
Dimana pelaku YP melakukan aksi merusak beberapa tulisan itu menggunakan tangan dengan kaki pelaku karena merasa kesal.
Atas kasus perusakan tersebut, pelaku YP terancam dijerat dengan 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
” Atas perbuatannya, kini YP dikenakan pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,”Ungkap Kasat Reskrim. [**/RED]