Dinas PMK Raja Ampat Gelar Vicon Bersama Menteri Desa RI, Salah Satunya Bahas Penyaluran BLT
WAISAI, gardapapua.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Kabupaten Raja Ampat, Hasan Tamima Bersama Sekretaris Dinas, Azhar Arfan dan Pendamping Desa, Kamis (16/4/2020) menggelar Video Converence (Vicon) dengan Menteria Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, di Kantor Bupati Raja Ampat.
Dalam Vicon, Menteri Desa Abdul Halim menjelaskan hal – hal penting untuk segera dilaksanakan atau direalisasikan oleh Pejabat Tingkat Provinsi/Kabupaten dan Desa.
Hal pertama adalah terkait pembentukan relawan lawan covid-19 tingkat Desa dan kedua tentang Padat Karya Tunai Desa
juga ketiga adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Dalam penegasannya, Menteri Desa Abdul Halim mengatakan, bahwa bahwa situasi negara kita saat ini sesuai Kepres No. 12 Tahun 2020 ini adalah situasi darurat Bencana (bencana non alam), ini sudah dikeluarkan Bapak Presiden di dalam Keputusan Presiden No.7 tahun 2020 tentang tugas akselerasi penanganan covid-19 sebagaimana dimodifikasi oleh keputusan presiden No.9 tahun 2020 tentang perubahan dlm keputusan presiden no. 7 tahun 2020 ttg tugas akselerasi penanganan covid-19 melalui sinergi interdisipliner Kementerian/le,baga dan pemerintah daerah.
“Di dalamnya banyak sekali mengatur untuk melakukan perubahan anggaran, difokuskan untuk kepentingan kemanusiaan karena apa karena situasi pandemic Covid-19, tidak terkecuali Kementerian Desa, kita semua juga sudah memiliki kewajiban yang sama dengan Kementerian lain termasuk para Kepala Desa terkait dengan Dana Desa, Kita lakukan refocusing, realokasi,”Ujarnya
Adapun untuk Kementerian Desa terkait dengan Dana Desa ada tiga hal yang menjadi focus utama hari ini. Sebagaimana tertuang dalam Permendes No. 6 tahun 2020 perubahan atas Permendes No.11 tahun 2019. Tiga hal yang menjadi focus utama dalam penggunaan dana desa.
Yaitu pertama, Melalui SE No. 8 yaitu setiap Desa wajib membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 atau sebutan lain sesuai dengan kondisi local/daerah tersebut.
“Intinya kita wajib punya relawan lawan Covid-19 dan prinsip dari kerja relawan adalah gotong royong. Tugas relawan ini adalah edukasi. Ini penting hari ini sosialisasi dan edukasi masih kurang. Banyak masyarakat kita yang belum tahu apa yg harus dilakukan terkait dengan wabah Covid-19. Selain itu masih kita temukan kerumunan. Orang bergerombol tanpa jarak. Padahal salah satu upaya yang paling bagus untuk menanggulangi penularan saat ini adalah physical distancing. Masih ada yg bikin acara-acara budaya,”Jelasnya
Diakuinya bahwa dampak dari Covid-19 ini luar biasa. Dimana kalau pada tahun 1998 indonesia saat itu mengalami resesi ekonomi, dampaknya hanya ekonomi saja, sosialnya, budayanya tidak berdampak, namun hari ini beda, dampaknya Kesehatan, sosial, ekonomi dan budaya.
” Itulah makanya Pemeirntah menghimbau kepada perantau untuk menunda mudik, klo toh selama ini ada budaya mudik mohon mudiknya ditunda sampai situasi baik. Itulah makanya Pemerintah melakukan perubahan cuti Bersama,”Paparnya
Selain itu, kepada para Kepala Dinas melakukan sosialisasi dan edukasi secara lebih masif lagi. Terkait melakukan persiapan penanganan, identifikasi tempat untuk ruang isolasi desa.
” Supaya klo ada ODP itu langsung kalo rumahnya tidak memungkinkan utk isolasi mandiri maka ruang isolasi yg disiapkan bisa dimanfaatkan,”Paparnya
Kedua, Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19. Dana Desa juga digunakan untuk Padat karya Tunai Desa. Diman penggunaannya dana Padat karya tunai desa ini harus melibatkan banyak orang.
“Kalo hanya 5 orang itu bukan pada karya melainkan swakelola. Padat karya minimal 20/30/40 orang. Dan pelaksanaan padat karya harus memperhatikan protocol Kesehatan. Padat karya tunai desa harus melibatkan warga miskin, kelompok penganggur, kelompok setengah penanggur dan marjinal lainnya. Komponen upah harus lebih besar dari komponen bahan,”Sebutnya
Ketiga, yang terbaru dalam Permen No 6 tahun 2020 yaitu Bantuan langsung tunai desa (BLT dana desa). Dimana dulu dana desa tidak boleh dipake BLT tapi sekarang boleh. Aturan hukumnya PERMENDES No 6 tahun 2020. Dana Desa digunakan untuk Bansos Tunai. Bagi desa yang dana desa belum cair segera merubah APBDES-nya, merujuk pada PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2018. Situasinya darurat Nasional.
” Realisasi BLT bulan April 2020 diharapkan dapat menyasar merata warga miskin desa yang belum menerima PKH, belum menerima Bantuan Pangan Tunai, Belum menerima Kartu Prakerja. Mereka yang kehilangan matapencaharian karena Covid-19, mereka yang tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Mereka inilah yang berhak menerima. Adapun besarnya yaitu Rp.600 ribu per keluarga dengan durasi waktu 3 bulan atau April-Mei-Juni,”Tandasnya. [Rls/DM/Red]