Dinas Kehutanan PB, Sosialisasi 2 Pilar Perhutanan Sosial di Pemkab R4
WAISAI, gardapapua.com — Setidaknya ada dua pilar perhutanan yang telah disosialisasikan oleh Pemerintah Papua Barat melalui Dinas Kehutanan Papua Barat, di Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat.
Hal itu, guna menunjang kegiatan perhutanan sosial, pada tahun 2020 sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi bagi masyarakat. Kegitan itu berlangsung Rabu (13/3/2020), bertempat di Hotel Phuyakamenge, Waisai, Kabupaten Raja ampat.
Ditemui media ini, Oktofi Y Bonay S.,Hut, selaku kepala seksi perhutanan sosial provinsi papua barat mengatakan, bahwa terkait kegiatan sosialisasi ini, baru dua skema yang dijalankan oleh pemerintah papua barat yakni Hutan desa dan hutan kemasyarakatan.
“Karena kedua skema ini yang cocok untuk masyarakat di papua barat,”Ujar Oktofi Bonay
Menurutnya ada Lima (5) skema yang sedangkan di upayakan untuk nantinya akan diterapkan, salah satunya hutan adat yang sedang didorong ke pemerintah daerah agar di perdakan.
” kegiatan sosialisasi ini didasari oleh PP NO 83 yang juga merupakan perintah presiden kepada kami, mengenai perhutanan sosial. Salah upaya juga dari kegiatan ini agar masyarakat bisa mengelola hutan nya sendiri,sesuai aturan yang sudah ada,”Jelasnya
Selain itu, untuk mendukung kegiatan pengelolan perhutanan sosial, dan kawasan hutan tersebut adala dengan keterlibatan pemerintah dalam pemberdayaan kesejahteraan masyarakat.
Ditambahkan, tujuan kegiatan ini, juga adalah dalam rangka menyingkronkan dengan dana desa, dan kegiatan usaha ekonomi sosial lainnya, agar menunjang kesejahteraan masyarakat dalam perhutanan sosial.
” Agar dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi melalui sektor-sektor ekonomi strategis domestik, juga menjadi landasan dari program Perhutanan Sosial ini,”Pungkasnya. [DM/RED]