Bupati Sorsel Serahkan SK Kepala Kampung Distrik Inanwatan
TEMINABUAN, gardapapua.com — Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE.,MAP melakukan kunjungan kerja di wilayah Distrik Inanwatan guna menyerahkan SK bagi sekitar sembilan (9) Kepala Kampung di wilayah Distrik Inanwatan, Rabu (11/3/2020), kemarin.
Acara penyerahan SK Kepala Kampung berlangsung di Ruang Rapat Kantor
Distrik Inanwatan, melalui prosesi penyerahan dari Kepala Bagian
Pemerintahan Kampung Robi Tinopi,SH.,MAP kepada Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE., MAP selanjutnya diserahkan secara simbolis
kepada kepala Distrik Inanwatan Markus Mesak Musake,S.Th. dimana prosesi
penyerahan kepada masing – masing kepala kampung devenitif akan dilakukan secara internal di lingkungan Distrik Inanwatan nantinya.
Turut hadir dalam kunjungan kali ini Asisten 2 Yohan Hendrik Kokurule,SE, Kepala Kantor Kementerian Agama Sorong Selatan Drs.DM
Syaranamual,MPD, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kab Sorsel, Daud Fatari,SIP., MAP, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Sorong Selatan Yohan Bodori,S.Sos, Sekretaris Bappeda Sorsel
Herit Anny,S.Sos., M.Si, Kabag Tata Pemerintahan Hengky Saflafo,S.IP., MAP, Kabag Pemerintahan Kampung Robi Tinopi,SH.,MAP, Kabag Umum Hengky Meki Bleskadit,SE, Kapolsek Inanwatan IPDA Januar.R, Babinsa Inanwatan Serma DH Fatari, Kepala Bank Papua Kanca Teminabuan Sutrisno, Kepala Distrik Inanwatan Markus Mesak Musake,STh, Pejabat Sementara Kepala Puskesmas Inanwatan Saruri, 9 Kepala Kampung dan Baperkam serta aparat kampung dan warga distrik Inanwatan.
Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli SE,MAP dalam arahanya saat prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) kepala kampung meminta agar sebagai figure seorang kepala kampung hendaknya dapat menjadi teladan dan contoh yang baik bagi warga masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa SK tersebut adalah SK yang asli dan resmi dengan tanda tangan dan cap yang basah.
” SK ini diterbitkan karena merupakan hasil dari proses pemilihan langsung yang telah dilaksanakan secara langsung umum bebas dan rahasia dari seluruh warga kampung
melalui Pemilu beberapa waktu yang lalu,”Ucapnya
Bupati meminta agar kepala kampung dapat mengelolah dana desa dengan sebaik -baiknya sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tentunya tidak berurusan dengan pihak berwaijb nantinya.
Dana Desa Wajib dilihat berdasarkan kebutuhan masyarakat yang dilakukan melalui tahapan musyawarah kampung dan hasil muskam tersebut tertuang dalam RPJMK dan RKPK selanjutnya agar direalisasikan.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Robi Tinopi,SH.,MAP, saat menyerahkan SK menyampaikan pesan kepada kepala kampung diantaranya, agar tidak memiliki lebih dari 2 Istri selama menjabat sebagai kepala kampung.
” Juga tidak mengangkat bendahara kampung dari kalangan terdekat maupun kerabat seperti istri, kakak, adik menantu, dan tidak mabuk mabukan karena sebagai pemimpin henadaknya menjadi contoh dan teladan bagi warga masyarakat,”Ungkapnya.
Lebih lanjut menambahkan, bahwa setiap kepala kampung yang telah di SK kan akan menandatanmgani surat pernyataan berisi sebagaimana sejumlah point sesuai diminta dan diarahkan oleh Kabag Pemerintahan Kampung.
Selain menyerahkan SK di Distrik Inanwatan Bupati juga akan menyerahkan SK Kepala Kampung devenitif bagi seluruh distrik di
wilayah Imekko dan selanjutnya ke Distrik distrik lainnya se-Kabupaten Sorong Selatan.
Demikian juga disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sorong Selatan Yohan Bodori,S,Sos bahwa Tahapan penyaluran Dana sudah mengalami perubahan yang mana prosesnya melalui kas Negara ke KPPN langsung ke rekening kampung tidak seperti biasanya dari kas
negara ke KPPN selanjutnya ke kas daerah lalu ke kas kampung.
“ Intinya bagi kampung yang telah melakukan Muskam maka RKP nya diserahkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat lalu dilanjutkan ke BPKAD dan dilanjutkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong,”Bebernya
Sebelumnya Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE.,MAP juga
membuka palang pintu kantor Distrik Inanwatan dan Puskesmas Inanwatan
yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat kantor distrik Inanwatan dari Keluarga Imanuel Bandi setelah melakukan upaya penyelesaian dengan mendengarkan aspirasi dari marga Bandi. [EB/RED]