DaerahGarda Sorong Raya

Thomas Baru : “Ketua KNPI Kota Sorong 2019- 2022 Stevi Ayorbaba, Yang Lain Ilegal”

SORONG, gardapapua.com — Thomas Baru Wakil Ketua Bidang OKK KNPI Provinsi Papua Barat dengan tegas menyampaikan, bahwa, KNPI Provinsi Papua Barat hanya mengakui saudara Stevi Ayorbaba sebagai ketua terpilih dalam musda V DPD KNPI kota Sorong 2019-2022 dan yang lain dianggap Ilegal.

Demikian ditegaskannya pada saat diwawancarai media ini, melalui Phone selulernya, kamis ( 19/12/2019 ).

Thomas Baru, selaku Wakil ketua bidang organisasi DPD KNPI Provinsi Papua Barat, menjelaskan, bahwa terkait dengan pelaksanaan musda V DPD KNPI Kota Sorong yang saat ini telah terjadi kepemimpinan dualisme namun yang diakui hanya Ketua terpilih Stevi Ayorboba.

“Sesuai mekanisme organisasi pasal 25 tentang tata cara pemilihan, Poing ke 5 apabila pemilihan kadidat memperoleh suara 51% + 1 maka maka dinyatakan sah sebagai ketua terpilih, untunk itu saudara Stevi Ayorbaba memenuhi syarat dan ketentuan sebagai ketua DPD KNPI kota Sorong yang sah”, Ujar Thomas baru.
Lanjut Thomas menambahakan, atas dasar itulah organisasi KNPI sangat jelas, legitimasi dari DPD KNPI tingkat II harus ada kehadiran DPD KNPI Provinsi.

“Sebagai wakil ketua bidang organisasi yang turut hadir dan memberikan keabsaan atas musda tersebut. Adapun musda yang tidak dihadiri oleh DPD KNPI Papua Barat, adalah Musda ( Ilegal ) karena tidak di akui oleh DPD KNPI Papua Barat”Tuturnya.
“Juga proses aklamasi dari persidangan pemilihan yang di ikuti 41 peserta, yang memilih saudara Stevi Ayorbaba sebagai ketua terpilih dalam proses pleno yang ke V di saksikan langsung oleh dpd knpi papua barat,”Tambahnya

Menurutnya, bahwa proses musda kemarin berjalan dengan baik dan lancar, dari 71 peserta yang melakukan registrasi hanya 41 peserta yang menyalurkan hak suaranya, dari 3 calon ketua, satu calon ketua mengundurkan diri dan dua calon ketua yang maju.

“Dari hasil perhitungan suara dalam musda itu Stevi Ayorbaba memperoleh 37 suara dan Soleman Merin memperoleh 2 suara sesuai mekanisme organisasi 51 ples 1 maka mereka yang pantas duduki kursi ketua KNPI Kota Sorong,”Tutupnya. [RK/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *