DaerahHukum dan Kriminal

Seorang Bapak di Manokwari, Diduga Tega Tiduri Anaknya

MANOKWARI, gardapapua.com — Seorang Bapak di Manokwari, diduga telah tega meniduri anak kandungnya sendiri.

Entah apa yang ada dalam pikirkan TW (insial, red), salah satu warga berdomisili di seputaran distrik Manokwari Barat, Ia tega meniduri anak kandungnya. kejadian ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Demikian hal ini sesuai data dihimpun tim redaksi gardapapua.com, Jumat (12/7/2019) malam, usai pihak keluarga korban membuat laporan polisi di SPKT Polda Papua Barat.

Direskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol, Roberth da Costa melalui salah satu penyidiknya Ipda ihot tampubolon membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

Berdasarkan keterangan awal tersebut, kejadian bejat sang TW meniduri anaknya pertama kali dilakukan oleh pelaku pada medio sekira bulan desember 2018 lalu, dan pada bulan juli 2019, pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali.

Kejadian berawal saat Korban dan pelaku tidur satu kamar di rumah paman korban, pada bulan desember tahun lalu, dan disitulah awal terjadinya persetubuhan, bahkan korban mengulangi perbuatannya pada bulan juli sebanyak dua kali di bulan juli 2019 ini.

Dimana modus perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku, saat korban dalam keadaan tidur. melihat korban tidur, pelaku kemudian membuka celana korban dan memasukan alat kelaminnya. Namun korban, terbangun dan menendang pelaku, takut aksinya diketahui, pelaku kemudian mengancam korban.

“Jangan ko kasih tau mama ade, nanti saya pukul ko mati,”Ujar pelaku kepada korban.

Akibat ancaman tersebut, korban menjadi ketakutan, namun pada tanggal 6 juli, disaat korban mendapat kesempatan untuk keluar rumah dan pergi ke maripi, distrik Manokwari Selatan dan menemui pihak keluarga yakni tantenya, korban lalu menceritakan peristiwa yang telah dialaminya.

Mendengar cerita tersebut, tante korban langsung membuat kaporan di SPKT Polda Papua Barat.

Adapun saat ini, pelaku sudah di amankan di Ditreskrimum Polda Papua Parat untuk di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum.

Sementara kepasa pelaku berinsial TW, Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni, Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak. [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *