Aspirasi RakyatDaerahSudut Pandang

DPC GSBI Telbin Pertanyakan Klasifikasi 30%, Pekerja Papua LNG – Tangguh

MANOKWARI, gardapapua.com — Kepala Departemen bidang Organisasi DPC Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Teluk Bintuni Ilham Refideso berharap pemerintah baik pusat hingga daerah, agar memberikan kejelasan dan rincian klasifikasi jumlah 30% persen pekerja asli Papua dari sekitar 7.000 karyawan di proyek konstruksi Tangguh, yang digadang bekerja pada proyek Tangguh Train 3 LNG Teluk Bintuni.

Sebab masih sangat disayangkan sikap Pemerintah pusat hingga daerah, belum mampu mendefinisikan secara jelas nasib para tenaga kerja asli papua atau pada mereka yang berdomisili disekitar area LNG – Tangguh selaku pemilik hak ulayat adat, yang perlu diberdayakan.

” Jika ada perhatian baik dari pusat kenapa tidak kita sikapi dengan serius ? Sebagai anak Muda Teluk saya kurang sepakat pembagian kuota yang di putuskan pusat terlalu kecil. menurut saya 30% itu kecil dan yang di maksud 30% itu klasifikasinya pada bagian apa biar jelas, dan stop memberi bumbu manis tanpa bukti, “Ucap Ilham Refideso, Jumat (7/5/2019).

Hal itu, mengingat Teluk Bintuni – Papua Barat telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai daerah kawasan Industri. Maka sepantasnya menjadi perhatian semua pihak, untuk bagaimana melihat nasib pekerja lokal khususnya pekerja lokal Teluk Bintuni dan berdomisili di Teluk Bintuni.

” Dari sekitar 7.000 karyawan di proyek konstruksi Tangguh, sebanyak 30%-nya adalah orang Papua. Orang Papua mana yang di maksud pusat harus jelas. Selain itu, tolong jangan lagi ada dugaan penyelundupan tenaga kerja dari luar papua tanpa mekanisme atau prosedur yang semestinya, seperti yang telah terjadi beberapa waktu lalu saat kepala disnakertrans teluk bintuni menangkap sejumlah kelompok warga yang hendak diterbangkan dari bandara deo sorong ke Babo, “Jelasnya.

Diharapkan, pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti rancangan perda tentang ketenagakerjaa lokal Teluk Bintuni.

” Sebagai anak Teluk dan juga sebagai pengurus DPC GSBI teluk Bintuni saya juga mau menanyakan ke pihak aksekutif Teluk Bintuni sudah sejauh mana eksekutif tindak lanjuti apa yang telah disampaikan oleh kawan – kawan DPC GSBI Teluk Bintuni tentang (rancangan perda tentang ketenagakerjaa lokal Teluk Bintuni), jika sampai saat ini belum juga, maka kami peringatkan segera tindaklanjuti perda dimaksud, selamatkan hak dasar masyarakat teluk bintuni dalam bekerja di perusahaan – perusahaan asing, “Tandasnya. [**/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *