Aspirasi RakyatDaerahGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalLingkungan dan HAMSudut Pandang

Kapolda Papua Barat dan Pemerintah didesak Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal

MANOKWARI, gardapapua.com — Maraknya dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di beberapa titik pedalaman daerah di Provinsi Papua Barat akibat minimnya pengawasan dari pihak berwenang, Ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP angkat bicara.

Melalui siaran persnya di terima redaksi gardapapua.com, rabu (20/1/2021), Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP menegaskan, bahwa perlunya sikap pemerintah daerah dan pihak berwenang mengambil tindakan tegas yang terukur untuk menindak dan menutup lokasi PETI yang jelas ilegal dan sudah melanggar hukum, adalah hal yang sangat tepat.

“Atas nama Masyarakat adat Papua di wilayah Doberay/ Papua Barat, Kami mendesak Bapak Gubernur, Pangdam dan Kapolda Papua Barat untuk menertibkan wilayah-wilayah penambangan yang ada di manokwari raya ( Pegaf, manokwari dan bintuni serta tambrauw) yang selama ini dijadikan area-area pertambangan secara liar dan diduga tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Baik Provinsi maupun Kabupaten,”Pinta Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP

Padahal bulan juni tahun 2020 lalu, beber Paul, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat sebelumnya telah berhasil membongkar sindikat dan membubarkan penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak. Polisi telah menangkap empat pelaku serta menyita barang bukti, antara lain emas dan uang yang diduga hasil penjualan emas.

Ini sindikat besar, ada beberapa pelaku yang berada di Makassar yang berperan memasok dana kepada para pelaku yang memainkan perannya disni.

Operasi itu dilakukan menyusul informasi dari masyarakat terkait dengan maraknya penambangan emas secara liar di daerah yang kaya akan potensi pariwisata itu. Pada 1 Juni 2020, Tim Ditkrimsus melakukan pemantauan di lokasi penambangan dan berhasil menangkap sejumlah tersangka.

Dari operasi itu, pihak kepolisian dari Polda Papua Barat melakukan pengembangan penanganan kasus hingga memperoleh bukti serta pelaku lain yang terlibat dalam penambangan. Sebanyak empat tersangka yang sudah diamankan, yakni AG, AP, AM, dan RS. Dalam sindikat ilegal pencurian kekayaan sumber daya alam itu, masing-masing berperan sebagai pengepul, koordinator lapangan, serta penambang.

“Sedangkan pemasok dananya berada di Makassar. Ada dua orang masing-masing berinisial FD dan AS. Selain itu Polri setempat telah menetapkan mereka dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). namun sampai sekarang kita belum tahu apakah sudah ditangkap atau belum? Khusus para DPO ini,”Ucap Paul

Dimana pada operasi penangkapan itu, barang bukti yang sudah disita, antara lain uang Rp 100 juta, emas 1,6 kilogram, buku rekening, dan anjungan tunai mandiri.

” Barang bukti emas ini kalau dikonversikan dalam bentuk uang nilainya kurang lebih Rp 1,2 miliar. Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Makassar dengan harga Rp 700 ribu per gram,”Cecarnya

Penambangan ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni Distrik Catubow dan Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak. Polisi masih melakukan pengembangan penanganan perkara tersebut untuk mengungkap pihak atau tersangka lain yang terlibat pada kegiatan ilegal itu. dan, waktu itu Kasus penambangan ilegal emas ini menjadi perhatian serius kapolda papua Barat saat itu.

“Oleh sebab itu, kami desak segera Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII Kasuari, dan Bapak Gubernur untuk berkordinasi membentuk tim memberantas aktivitas Penambangan ilegal ini dan memberikan Ruang Kepada Masyarakat adat Papua sendiri yang melakukan kegiatan itu agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya,”Tutup Paul Mayor Meminta. [Rls/Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *