DaerahHukum dan KriminalPolitik

Ada Dugaan Penghilangan Barang Bukti Pelanggaran Pemilu KPU Maybrat?

Klik video dibawah ini, ketika berkas diduga C1 plano dan kotak suara diangkat kepinggiran kali/sungai 

 

MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua DPRD Papua Barat Pieter Kondjol mengemukakan, bahwa terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan kode etik oleh anggota penyelenggara Pemilu di Kabupaten Maybrat, diduga ada upaya melakukan penghilangan sejumlah Barang Bukti (BB) secara massal.

” Jadi saya punya video dokumen negara dibuang di pinggir kali, ini dikirim oleh tim dan pihak kepercayaan kami dari sorsel, “Ucap Pieter Kondjol, selasa (4/6/2019)

Hal ini dikatakannya, karena mengesalkan tindakan nekat sejumlah oknum tersebut yang diduga telah membuang sejumlah berkas dokumen negara C1 Plano pada kantor KPU Maybrat di Sebuah kali, didistrik Teminabuan, namun berhasil diangkut dan ditemui oleh pihaknya.

” Mereka buang C1 plano Maybrat itu di sebuah kali arah masuk ke distrik Teminabuan, pihak kami berhasil angkat dari air ke pinggir kali, dan kini ada di kami untuk nanti diserahkan kepihak berwajib, jika dibutuhkan sebagai penguatan alat bukti, “Ucap Pieter Kondjol.

Selaku ketua DPR Papua Barat, Pieter Kondjol meminta, agar jajaran sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) provinsi papua barat dan ditingkat kabupaten menanggapi secara tegas sejumlah dugaan pelanggaran dari berbagai laporan pasca perheletan pemilu pilpres dan Wapres serta legislative 17 April 2019 kemarin yang terjadi khususnya di Maybrat.

” Karena ini tindak pidana, agar sesegara menahan para terduga oknum anggota komisioner ini. Sebab, tidak dipungkiri akan ada upaya penghilangan barang bukti. Contohnya dengan telah ditemukan C1 plano hasil perhitungan asli yang sebelumnya belum dirubah ini dibuang di kali namun di gagalkan pada, selasa (4/6) ini, “Paparnya

Menurut Pieter Kondjol bahwa semestinya pihak gakkumdu tegas mengambil langkah kebijakan. Dimana jika para terduga masih dalam waktu dan tahap pemeriksaan, maka sebaiknya ruang kantor yang terdapat aset dan berkas barang bukti serta petunjuk harus di amankan dengan baik.

” Ini adalah dokumen negara, karena ini unsur upaya penghilangan barang bukti, dan itu saya minta sebagai ketua DPR papua Barat agar polisi segera menangkap para terduga ini dan langkah tegas menetapkan sebagai tersangka, dan Kantor KPU Maybrat segera harus di Police line,”Jelasnya

Laporan berkas hasil rangkuman pengaduan tentang dugaan pelanggaran pemilu KPU Maybrat.

Sebelumnya, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Manokwari, Senin (3/6/2019) menjelaskan, bahwa semua pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan wakil presiden serta legislatife 17 April 2019 yang telah dihelatkan, akan di tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

” Prinsipnya adalah Gakkumdu ketika telah memutuskan adannya dugaan pidana, baru kita naikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidikan sangat tergantung dengan adanya kepenuhan alat bukti yang tersedia. Jadi kalau alat buktinya cukup, penyidik pasti maju,”Tegas Kapolda. [KK/Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *