Daerah

Sidang Mediasi Sengketa Logo Papua Barat, Penggugat Tolak Tawaran Tergugat I

Manokwari, Gardapapua.com — Pihak penggugat sengketa Logo Provinsi Papua Barat, dalam sidang Mediasi yang digelar di PN Manokwari, Jumat (03/5/2019) kemarin, menolak sejumlah tawaran yang diajukan oleh tergugat I (Pemprov Papua Barat).

Yan Ch Warinussy selaku kuasa hukum penggugat menyebut bahwa tergugat I melalui kuasa hukumnya menawarkan membangun rumah bagi kliennya, memberikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 dan ganti rugi sebesar 500 juta rupiah.

“Melalui kuasa hukumnya, Demianus Waney, SH, tergugat I menawarkan beberapa tawaran diantaranya mengajukan tawaran akan membangun rumah bagi klien saya. Kemudian Tergugat I akan memberikan 1 (satu) kendaraan mobil kepada klien saya dan akan memberi ganti rugi sejumlah 500 juta rupiah,” rinci Yan menerangkan dalam rilisnya.

“Sedangkan mengenai 4 (empat) orang anak klien saya belum jelas apakah bisa diterima dan diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Papua Barat atau tidak,” lanjutnya.

Kesemua tawaran tergugat I tersebut diatas kemudian ditolak oleh pihak penggugat dalam sidang mediasi yang di pimpin hakim mediator Faizal Munawir Kossah.

Penggugat selanjutnya meminta kepada hakim mediator agar menghadirkan tergugat prinsipal dalam hal ini tergugat I (Pemprov Papua Barat) dan tergugat II (Brigjen Abraham O Atururi) dalam sidang.

“Pemprov Papua Barat setidaknya harus hadir Gubernur atau Sekretaris Daerah (Sekda). Lalu Tergugat II Brigjen Purn.Abraham Octavianus Atururi selaku tergugat II prinsipal,” sebut Yan Ch Warinussy.

Mediasi ditunda hingga Senin, (06/52019), untuk menghadirkan para tergugat prinsipal tersebut. (***/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *