Stop Kampanye Gelap Di Tempat Ibadah, dan Lembaga Pendidikan, Ini Sanksinya
MANOKWARI, gardapapua.com — Komunitas Pecinta Polri (KPP Papua Barat) bersama sejumlah elemen masyarakat dan organisasi di Kabupaten Manokwari mendeklarasikan penolakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di rumah ibadah.
Kegiatan itu dilaksanakan, Kamis (4/4/2019) kemarin, bertempat di R.M Salam Manis, Manokwari dalam agenda FORUM GRUP DISCUSSION (FGD).
Mengangkat Tema: Kami Para Tokoh Agama dan Organisasi kemahasiswaan Menolak Kampanye Di Rumah-Rumah Ibadah dan Lembaga-Lembaga Pendidikan.
Deklarasi tersebut untuk mengantisipasi kejadian yang diduga akan menjadi unsud lahirnya Kampanye hitam/ilegal “Black Campaign”. Meski hingga kini diketahui banhwa bawaslu setempat belum mendapat atau menerima laporan dugaan terjadinya kampanye ditempat – tempat ibadah di Manokwari.
“Masyarakat harus sepakat bahwa masjid (dan rumah ibadah agama lainnya) bukan untuk tempat berkampanye. Selain itu Komunitas Pecinta Polri di Papua Barat, turut mendukung Pemilu Damai 17 April 2019 yang Aman, Damai, sejuk, serta menolak tegas Golput di Manokwari,”Ujar Jalil Lambara selaku Ketua KPP Papua Barat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur pengurus peserta yakni Erens Ngabali selaku Sekum PGGP Papua Barat, Fret Wanma, Bendum PGGP Papua Barat, Jamil Manilek, Sekretaris BKPRMI, Amir Rumah Tiga selaku Sekretaris MUI Kabupaten Manokwari, H. Basri mewakili imam Maduraja, Chandra Furima (Kecab GMNI), Charles Tethol (Kecab GMKI), Hasan Bugis (Sek HMI), Fadrin Rease (Kecab PMII), dan Saleh Papua (KAHMI).
” Para narasumber berasal dari Polres Manokwari yang dihadiri oleh Wakapolres Kompol Winarto dengan materi bagaimana peranan Kepolisian dalam PAM Pengamanan Pemilu 2019, serta Ketua KPU Manokwari Abd. Muin Salewe dengan Materinya Peran KPU dalam Pemilu sesuai UUD PEMILU materi Berlangsung Selama 20 Menit,”Terangnya.
Selain menolak kampanye di tempat ibadah, deklarasi kali ini juga menyatakan penolakan terhadap kampanye bermuatan Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA). Menentang penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, paham terorisme, dan radikalisme.
“Deklarasi ini diharapkan dapat menciptakan Pemilu yang berjalan dengan aman, lancar, dan damai di Kabupaten Manokwari, “Harap Jalil Mantan Ketua pengurus Sahabat Polisi Papua barat itu.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”
Sementara itu, sanksi dari pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.” [**/KPP/Red]