Aspirasi RakyatHukum dan KriminalNasionalPolitik

Menang Gugatan PTTUN Makassar, 6 Anggota MRPB Harap Gubernur dan Mendagri Legowo

Klik Tautan Video Dibawah ini, Simak Selengkapnya :

MANOKWARI, gardapapua.com — Enam Calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengharapkan Gubernur Papua Barat atas nama pemerintah Papua Barat dan Kemendagri, agar legowo menerima hasil putusan gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang berpihak pada keenam calon anggota MRP tersebut, masing – masing dua nama dari kelompok adat, dua orang dari kelompok agama, dan dua nama dari kelompok perempuan.

Ini di peringatkan 6 calon anggota MRPB kepada Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan atas nama Pemerintah Papua Barat dan Kepada Kemendagri untuk patuh dan melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) 6 calon anggota MRPB yang sesuai ketentuan hukum telah dinyatakan sah dan inkrah.

” Kami telah mengikuti semua alur proses sengketa hukum dan maunya gubernur untuk jangan lakukan hal anarkis telah kami tempuh, sehingga sekarang harapan kami juga bahwa Bapak gubernur segera merealisasikan Hak kami sesuai perintah hukum,”Ucap salah satu calon anggota MRPB Ismael Ibrahim Watora, SH, MT untuk mengantikan No. 12 atas nama Amiruddin Sabuku, S.Sos dari Unsur Adat yang mewakili Kabupaten Kaimana, saat gelar jumpa pers di sebuah cafe di Manokwari, Minggu (16/12/2018).

Pernyataan ini berdasarkan, hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor : 104/B/2018/PTTUN Mks tertanggal 12 Desember 2018 yang kembali menguatkan putusan PTUN Jayapura Nomor : 01/G/2018/PTUN.JPR pada hari Rabu, 6 Juni 2018 memenangkan gugatan Aleda Elizabeth Yoteni dan 5 calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) lainnya, maka tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Senada ditambahkan, Salah satu Calon MRPB lainnya yakni Leonard Yarolo, SH untuk mengantikan No 35 atas nama Levinus Wanggai, S.Sos dari Unsur Agama yang mewakili Protestan menegaskan, hukum jangan lagi tumpul keatas tajam ke bawah. Sehingga, Hak keenam orang calon anggota MRPB sebagaimana ditetapkan sesuai porsi dan posisi diharapkan dapat segera di tindak lanjuti, dan gubernur segera merespon SK pengangkatan PAW 6 calon anggota MRPB ini segera.

” Harapan saya adalah PAW ini segera di lakukan. Publik telah mengetahui kemenangan dan HAK keenam calon anggota sesuai perwakilan wilayah adatnya, sehingga dalam waktu 1 x 24 jam, kami harap gubernur papua barat segera merespon hal ini,”Tegasnya

Diberitakan sebelumnya, Yuliyanto, SH, MH, selaku kuasa hukum Aleda Elizabeth Yoteni dan 5 calon anggota MRPB lainnya menjelaskan, terkait hal ini Gubernur Papua Barat haruslah legowo dan kesatria untuk menerima putusan incrah PTTUN tersebut, agar kepercayaan publik terutama masyarat adat, perempuan dan agama di Papua Barat kembali pulih.

“Dengan tidak adanya upaya hukum lagi yang bisa dilakukan oleh Mendagri, karena putusan PTTUN Makassar sudah incraht, maka kami mendesak agar Mendagri segera melantik 6 klien kami sebagai anggota MRPB Periode 2017 – 2022”, kata Yuliyanto, SH, MH selaku Kuasa Hukum Aleda Elizabeth Yoteni dan 5 calon anggota MRPB lainnya yang juga mengajukan gugatan, dalam releasenya mengutip redaksi TIFAOnline, Sabtu (15/12/2018).

“karena perdebatan terkait MPRB periode 2017-2022 telah dilalui melalui proses Peradilan Tata Usaha Negara, jadi Pemerintah harus mengembalikan hak – hak klien kami dan segera dilantik menjadi anggota MRPB”, kata Yuliyanto, SH, MH lagi.

Menurutnya sebagaimana putusan PTUN Jayapura atas kasus kliennya, Aleda Elizabeth Yoteni yang dikuatkan dengan putusan PTUN Makassar ada dua point penting dalam amar putusan yang ditetapkan Majelis Hakim, diantaranya :

(1) Menyatakan batal dan wajib mencabut Surat Keputusan yang diterbitkan Gubernur Provinsi Papua Barat dan Surat Keputusan Mendagri Tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2017 – 2022 wakil perempuan atas nama Dra. Flora Rumbekwan;

(2) Mewajibkan Gubernur Papua untuk segera memproses dan menerbitkan Surat Keputusan yang baru tentang penetapan atas nama Aleda Elizabeth Yoteni sebagai anggota MRPB periode 2017 – 2022.

Bahwa dengan diterimanya salinan resmi putusan PTUN Makassar Nomor: 104/B/2018/ PTTUN Mks tertanggal 12 Desember 2018 yang kembali menguatkan putusan PTUN Jayapura, dan hasilnya tetap memenangkan wakil perempuan Kabupaten Teluk Wondama atas nama Aleda Elisabeth Yoteni, artinya yang bersangkutan sah secara aturan sebagai anggota MRPB periode 2017 -2022 .

“Demikian juga 5 orang lainya dalam perkara Nomor: 40/G/2017/PRUN Jpr dikuatkan dengan Putusan Nomor : 96/B/2018/PTTUN Mks”, kata Yuliyanto, SH, MH lagi.

Selain Aleda Elisabeth Yoteni, kelima calon anggota MRPB lainnya yang juga harus segera dilantik adalah

(1) Yafet Valentinus Wainarisi, SP untuk mengantikan No. 32 atas nama Yusak Kambuaya, SH dari unsur agama yang mewakili Protestan.

(2) Ismael Ibrahim Watora, SH, MT untuk mengantikan No. 12 atas nama Amiruddin Sabuku, S.Sos dari Unsur Adat yang mewakili Kabupaten Kaimana.

(3) Lusia Imakulata Hegemur, S.Sos untuk mengantikan No 27 atas nama Agustina Hombore, SE dari Unsur Perempuan yang mewakili Kabupaten Fak Fak

(4) Rafael Sodefa untuk mengantikan No 11 atas nama Septer Werbete, SE dari Unsur Adat yang mewakili Kabupaten Teluk Bintuni.

(5) Leonard Yarolo, SH untuk mengantikan No 35 atas nama Levinus Wanggai, S.Sos dari Unsur Agama yang mewakili Protestan.

Dalam perkara banding tersebut pertimbangan Hakim Tinggi PTUN Makassar menolak upaya banding Mendagri karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak dipertimbangkan dalam persidangan di Makassar.

Sementara terkait hal ini, Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggu Mandacan dan tim kuasa hukumnya, masih dinantikan komitmen dan sikapnya merespon putusan gugatan PTUN Makassar Nomor: 104/B/2018/ PTTUN Mks tertanggal 12 Desember 2018 yang kembali menguatkan putusan PTUN Jayapura tersebut dalam proses PAW keenam calon anggota MRPB tersebut. [Che/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *