Pemprov PB Mau KEK Sorong Jadi Urutan Keenam Diresmikan Jokowi
Klik Tautan Dibawah Ini, Simak Selengkapnya :
MANOKWARI, gardapapua.com — Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan melalui Kepala Bappeda Papua Barat Dance Sangkek mengatakan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK,red) Kota Sorong Papua Barat, diharapkan menjadi salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang disematkan sebagai daerah yang berpotensi dan berkembang melalui penanaman modal intensif.
” Provinsi Riau akan segera diresmikan. Jadi total Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK ini telah resmi beroperasi di 6 titik dari 12 titik se indonesia. Kita mau dan Gubernur harapkan presiden Jokowi dapat resmikan atau melaunching KEK di Kota Sorong Papua Barat, menjadi urutan ke 6,”Ujar Kepala Bappeda Papua Barat Dance Sangkek, Kamis (6/12/2018).
Sesuai Jadwal Presiden Ir Joko Widodo akan meresmikan KEK Sorong daerah Papua Barat yakni pada bulan Februari atau maret tahun 2019 mendatang.
Sehingga Dari 12 KEK tersebut diharapkan, KEK Sorong dapat beroperasi seperti empat daerah KEK terdahulu yaitu KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, dan KEK Mandalika. Dengan tujuan, mampu menjadi peluang jajaran pemerintahan Papua Barat memaksimalkan kinerja industri dalam perdagangan ataupun pariwisata, serta membuka lapangan kerja juga memberikan dampak positif baik dalam pembangunan daerah.
” Tema KEK disorong itu kan Cargo dan Smelter ini baik karena ada GAG Nikel, Semen Curah, Kelapa Sawit (CPU) dan Jasa Bongkar muat,”Bebernya
Ia melanjutkan, Posisi Kota Sorong sebagai daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK,red) sangat strategis. Sehingga indikasi lonjakan pemenuhan tenaga kerja sangat besar dipastikan akan terjadi.
” Untuk tahun pertama peresmian, dipastikan untuk memenuhi kuota kebutuhan itu, akan menyerap sebanyak 15.000 tenaga kerja dan di pastikan akan melonjak sampai 50.000 tenaga kerja,”Cetusnya
Menyikapi hal itu, diperlukan sinergitas peran pemerintah daerah setempat, turut terlibat dan fokus memperhatikan peluang ini, agar setiap daerah dampak kawasan KEK harus mendorong jumlah tenaga kerja lokalnya terlebih dahulu.
KEK sendiripun menarik lebih banyak investasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Kebijakan Percepatan Kemudahan Berusaha. Dengan kebijakan ini, investor yang akan berinvestasi di KEK diberi banyak diberi kemudahan, insentif, serta fasilitas agar mereka dapat segera merealisasikan investasinya.
“Kemudahan berusaha diharapkan mampu dimanfaatkan investor ke KEK. Itu salah satu instrumen untuk mengejar ketertinggalan Papua dari daerah lain di posisi wilayah bagian barat dan tengah indonesia,”Jelasnya
Adapun pembangunan KEK bertujuan untuk mempercepat pembangunan terutama di luar Pulau Jawa dan mengurangi kesenjangan intra dan inter-wilayah, serta meningkatkan nilai tambah dan rantai nilai atas bahan mentah atau sumber daya alam nasional. [ian]