Belasan Milliar Rupiah Dana Otsus Tidak Tersalurkan di Tahun 2025, Pemuda 7 Suku Soroti Kinerja BPKAD Teluk Bintuni
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) diharapkan dalam tahun anggaran 2026 dapat di distribusikan secara maksimal kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni, agar sesuai dan tepat sasaran sesuai program pembangunan daerah.
Demikian harapan ini disampaikan Salah satu tokoh pemuda tujuh suku, Malkin Kosepa, yang kembali menyoroti kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan APBD secara khusus dana otonomi khusus (otsus) oleh BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Hal ini, oleh Kosepa, menengarai adanya ketidaktepatan sasaran dan penyimpangan dalam penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Teluk Bintuni, pada tahun anggaran 2025. Padahal saat itu, tercatat, dana otonomi Khusus (Otsus) telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Sebagai contoh pada dinas kesehatan, terdapat kurang lebih Belasan Milliar dana otsus untuk membiayai kegiatan, tidak terbayarkan padahal kegiatanya telah selesai dilaksanakan 100 persen dan dananya ada di kasda,”Ucap Malkin Kosepa, pada Selasa (31/3/2026), kepada sejumlah awak media saat di wawancarai.
Sehingga, ditahun anggaran 2026, situasi dimana Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran (PA) jikalau telah menerbitkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) namun BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) tidak menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) diharapkan tidak terjadi lagi.
“Apalagi transfer dana otsus Papua tahun 2025 kala itu untuk Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tuntas tersalurkan 100 persen,”Ungkap Malkin Kosepa.
Mekanisme penyaluran ini diatur dalam peraturan menteri keuangan republik indonesia, nomor 67 tahun 2024, tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dimana Pasal 48 tercatat, bahwa mekanisme penyaluran tambahan DBH SDA minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus dilaksanakan yakni pada bulan Januari sebesar 10%, bulan Maret sebesar 15%, bulan Mei sebesar 15%, bulan Juli sebesar 20%, bulan September sebesar 20%, dimana penyaluran dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember sebesar selisih antara pagu alokasi dengan penyaluran sampai dengan bulan September 2025 lalu.
Oleh sebab itu, selain ketidaktepatan sasaran dana otonomi khusus (otsus), oleh BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) harus mampu mengelola secara memadai, agar tidak menimbulkan terjadinya dugaan penyimpangan atau risiko penyalahgunaan dana yang akan mempengaruhi efektivitas dari pencapaian otsus tersebut.
“Yang tahu posisi keuangan daerah adalah BUD. Dinas OPD itu hanya pegang DPA. Jadi cukup aneh, padahal Kadin sebagai pengguna anggaran. Sekarang kalau utang – utang ini tidak diakui dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), lantas dikemanakan uang otsus itu ?,”Ucap Malkin.

Padahal dari secara keseluruhan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Lingkup Pemkab Teluk Bintuni, dilaporkan telah memasukkan data penggunaan dana Otsus dengan benar pada tahun 2025.
“Jadi contoh – contoh seperti yang terjadi di dinas kesehatan berdasarkan penelusuran kami, jangan terjadi lagi,”Ungkap Malkin.
“Padahal Surat Perintah Membayar (SPM) telah diterbitkan oleh dinas. Namun bagian BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak menindaklanjuti hal ini, dan tidak diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D,”Jelasnya menambahkan.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari pada medio tahun 2025 lalu, telah menyalurkan 100 persen dari total pagu dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2025 untuk enam pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Papua Barat sebanyak Rp. 1,357 triliun.
Pemerintah daerah yang dimaksud meliputi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni dan Teluk Wondama.
Realisasi penyaluran Dana Otsus periode 2025 melalui rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Papua Barat kurang lebih sebanyak Rp. 687,006 miliar. Untuk Pemkab Teluk Bintuni telah tersalurkan tuntas seratus persen Rp. 156,532 miliar.
Malkin Kosepa, berharap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Teluk Bintuni untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) agar lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Hal ini agar program afirmasi yang berdampak langsung pada masyarakat OAP melalui program OPD, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar harusnya bisa tercapai dan tepat sasaran dengan baik, dan sesuai dengan visi – misi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana tujuannya, dana Otsus ini umumnya difokuskan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan perbaikan infrastruktur dasar bagi Orang Asli Papua (OAP). [LB/TIM/RED]
