DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratInfo EkobiezNasional

Dishub Kaimana : Hadirnya Maxim Merupakan Aktivitas Bisnis dan Kantongi Izin Nasional

KAIMANA, gardapapua.com — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Daniel I Bato, menegaskan keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi online / dalam jejaring (Daring) Maxim di daerah tersebut, bukan dihadirkan oleh pemerintah daerah maupun dinas perhubungan, melainkan masuk sebagai bagian dari aktivitas bisnis yang memiliki izin nasional.

Maxim Indonesia mengonfirmasi telah memiliki izin operasional resmi, termasuk izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK). Maxim secara umum beroperasi dengan izin resmi di Indonesia, termasuk sertifikat PSE dari Kominfo dan izin operasional dari Kemenhub RI.

Penjelasan itu disampaikan menyusul berkembangnya anggapan di masyarakat bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menghadirkan layanan transportasi online tersebut di Kaimana.

“Tidak ada dinas perhubungan menghadirkan Maxim. Mereka datang sendiri karena memiliki izin nasional sebagai perusahaan transportasi berbasis aplikasi,” ujarnya.

Menurut dia, perkembangan transportasi online merupakan konsekuensi kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melarang selama perusahaan memiliki legalitas dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah lebih pada pengawasan dan pengaturan agar operasional layanan tersebut tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, termasuk aspek keamanan, ketertiban, dan harmonisasi dengan transportasi konvensional.

Daniel juga mengungkapkan, pihak yang membawa layanan Maxim ke Kaimana adalah perusahaan mitra dari luar daerah yang bekerja sama secara bisnis, bukan pemerintah daerah.

Meski demikian, pemerintah daerah akan tetap memberikan sejumlah persyaratan kepada perusahaan, di antaranya kewajiban mengakomodasi masyarakat lokal sebagai mitra pengemudi serta mendorong penggunaan kendaraan berpelat nomor daerah guna mendukung penerimaan pajak daerah.

“Kepentingan daerah harus diakomodir, termasuk masyarakat Kaimana bisa terlibat dan kendaraan yang digunakan diupayakan berpelat daerah agar pajaknya kembali ke daerah,” katanya.

Ia menambahkan, sistem operasional transportasi online berbeda dengan ojek maupun angkutan konvensional karena berbasis aplikasi dengan pola layanan dari titik ke titik (point to point), bukan mencari penumpang di jalan.

Pemerintah daerah berharap kehadiran transportasi online dapat berjalan tertib serta tidak menimbulkan konflik dengan pelaku transportasi lokal, sehingga tercipta keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepentingan masyarakat daerah. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *