Dokumen KUA – PPAS Anggaran 2026 Telah Diterima, DPRK Kaimana Jadwalkan Segera Pembahasan Bersama Eksekutif
KAIMANA, gardapapua.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Provinsi Papua Barat, mengungkapkan bahwa telah menerima Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, membenarkan penyerahan dokumen tersebut saat dikonfirmasi awak media di Kantor DPRK Kaimana, pada Rabu (21/1/2026).
Demikian kepada seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif (Pemerintah Daerah) untuk terus memperkuat sinergi dan menjaga komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah Kaimana yang berkelanjutan.
“Iya, tadi sudah diserahkan ke DPR,”Ungkap Robi Daud Samangun.
Ia menjelaskan, setelah menerima dokumen KUA dan PPAS tersebut, DPRK Kaimana akan segera menggelar rapat internal guna mempelajari isi dokumen sekaligus menyiapkan tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Setelah ini, DPRK akan melakukan rapat untuk mempelajari dokumen KUA dan PPAS serta menetapkan jadwal pembahasan,”Jelasnya.
Robi Daud Samangun menambahkan, sebelumnya DPRK Kaimana telah menetapkan jadwal pembahasan pada 19 Januari 2026. Namun, karena dokumen baru diserahkan hari ini, maka Badan Musyawarah (Bamus) DPRK akan menyusun dan menetapkan jadwal pembahasan yang baru.
“Karena dokumen baru diserahkan hari ini, Bamus DPRK akan menyusun kembali jadwal pembahasan,”Terangnya.
Dokumen KUA dan PPAS tersebut akan menjadi dasar bagi DPRK dan Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam menyusun serta membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. [JO/RED]
