Dorong Peningkatan PAD Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni, 5 Hal Ini Disepakati Genting Oil
MANOKWARI, gardapapua.com — Pemerintah Daerah dalam hal ini Provinsi Papua Barat, tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (Pemkab) melalui berbagai strategi kolaboratif dan inovatif.
Pendekatan yang digunakan tidak lagi hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak, tetapi lebih pada optimalisasi potensi salah satunya berkaitan perkembangan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada proyek Genting Oil. Dimana saat ini, PI 10 persen tersebut masih dalam proses pembahasan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Terkait itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat menggelar kegiatan silaturahmi dan pertemuan koordinasi bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Papua–Maluku dan perusahaan migas Genting Oil, pada Selasa (20/1/2026), kemarin. Pertemuan tersebut turut melibatkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan dilaksanakan bertempat di Kantor Bapenda Provinsi Papua Barat.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, S.E., M.M., didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel. Dari pihak investor, hadir Senior Manager Finance and IT Genting Oil, Ivan Ricky Siregar, serta perwakilan dari SKK Migas Papua–Maluku.
Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Bachri Yasin, menjelaskan bahwa silaturahmi dan koordinasi tersebut menghasilkan lima (5) poin kesepakatan strategis, sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan pihak Genting Oil, dalam rangka mendukung investasi migas sekaligus mengoptimalkan nilai investasi dan pendapatan asli daerah.
Poin pertama, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik PAD Provinsi Papua Barat maupun PAD Kabupaten Teluk Bintuni. Upaya tersebut akan dilakukan seiring dengan rencana investasi dan pengembangan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang dijalankan oleh Genting Oil di wilayah Papua Barat.
Poin kedua, disepakati adanya pertukaran data dan informasi terkait potensi pajak daerah serta retribusi daerah. Dalam hal ini, Bapenda Provinsi Papua Barat dan Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni akan menyampaikan surat resmi permintaan data kepada pihak Genting Oil. Data tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam pendataan dan penghitungan potensi penerimaan daerah sesuai kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Poin ketiga, para pihak menyepakati pelaksanaan observasi dan peninjauan lapangan secara bersama-sama. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan dan penetapan objek pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten di wilayah investasi Genting Oil, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni.
Poin keempat, seluruh proses pemungutan pajak dan retribusi daerah akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan tetap berkoordinasi dengan SKK Migas, terutama untuk objek pajak tertentu yang mekanisme pembayarannya melibatkan pemerintah pusat.
Poin kelima, pertemuan tersebut juga membahas perkembangan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada proyek Genting Oil. Saat ini, PI 10 persen tersebut masih dalam proses pembahasan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui rencana pembentukan Anak Perusahaan Daerah (Anak Perusda) yang akan bertindak sebagai pengelola PI.
“Pada prinsipnya, pertemuan ini merupakan bentuk itikad baik dan komitmen bersama untuk melaksanakan kewenangan daerah secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,”Ucap Bachri Yasin.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel, menegaskan bahwa koordinasi lintas pemerintah provinsi dan kabupaten merupakan langkah awal yang sangat penting. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh potensi pajak daerah yang bersumber dari aktivitas investasi migas dapat terdata, terkelola, dan dimanfaatkan secara optimal bagi peningkatan pendapatan daerah.
Ia berharap, melalui koordinasi yang intensif dengan SKK Migas dan Genting Oil, kontribusi sektor migas terhadap Pendapatan Asli Daerah dapat semakin meningkat, sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni.
Pertemuan koordinasi ini diharapkan menjadi fondasi awal yang kuat dalam mendukung iklim investasi migas yang sehat dan berkelanjutan di Papua Barat, sekaligus memastikan adanya kontribusi nyata dari kegiatan usaha migas terhadap pendapatan daerah dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. [FY/TIM/RED]
