Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI, Ini Harapan Kanwil Kemenkum Pabar
MANOKWARI, gardapapua.com —Bertempat di Gedung Serbaguna Kampung Prafi Mulya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema “Meningkatkan Pemahaman Hukum dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual”.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (15/12/2025), disambut baik oleh Kepala Kampung Prafi Mulya, Suwarto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Pabar atas kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Kekayaan Intelektual bagi warganya yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM.
Selanjutnya, Kabid Pelayanan KI, Achmad Djunaidi mewakili Kakanwil Kemenkum Pabar, membuka kegiatan yang diikuti oleh +/- 100 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, BUMDES, KDMP, Ibu-ibu PKK dan Dasawisma Kampung Prafi Mulya.
Dalam sambutannya dikatakan bahwa pelindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi hal penting di era persaingan global dewasa ini.
Kepala Seksi Fasilitasi HKI-BRIDA PB, Victor Yansen Kambu yang didaulat menjadi narasumber membawakan materi dengan judul Perlindungan Kekayaan Intelektual Sebagai Upaya Mendorong Ekonomi Kreatifitas Masyarakat Kampung.
“Pelindungan KI sangat penting karena bisa berkontribusi terhadap daya saing daerah dan sasaran makro pembangunan,”Jelas Victor.
Terkait itu, Kabid Pelayanan KI, Achmad Djunaidi berharap, agar melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami betapa pentingnya mendaftarkan merek, menciptakan produk yang orisinal, dan menghormati karya orang lain.
“Dengan demikian, kita dapat mencegah pelanggaran, memperkuat usaha lokal, serta meningkatkan daya saing produk-produk daerah,”Harapnya. [TIM/RED]
