Jual Togel Sambil Nyabu, Sekelompok Pria Ditangkap Polisi
JAYAPURA, gardapapua.com — Satuan Narkoba Polres Tolikara, Polda Papua, sabtu, (27/7/2019) sekira pukul 19.22 wit, kemarin, berhasil menangkap komplotan oknum penjual togel, beberapa diantaranya positif menggunakan narkoba.
Demikian diungkapkan, Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal melalui rilis persnya, minggu (28/7/2018) menjelaskan, bahwa sedikitnya ada sebelas orang pelaku saat tertangkap aparat kepolisian bukan saja sedang berjudi togel, namun beberapa diantaranya kedapatan tengah menggunakan narkotika jenis sabu.
” Jadi, Sat Narkoba Polres Tolikara berhasil menggerebek Penjual Togel yang sekaligus Pemakai Narkotika Jenis Sabu di Kab. Tolikara Kota Karubaga yang dibantu oleh BKO Brimob Karubaga, Resnarkoba, Sat Sabhara dan Intelkam Polres Tolikara,”Ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal.
Kronologi penangkapan, sekira pukul 19.22 Wit, sabtu kemarin, saat aparat menerima informasi dari warga sekitar bahwa ada penjualan togel yang beredar, Tim bergerak menuju TKP yang bertempat dijalan Losmen Karubaga yang kemudian dilakukan penggerebekan oleh Tim.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim didapati bukti 3 Buah Kupon Togel, 1 Buah Bolpen beserta uang sebesar Rp. 100.000 dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 Paket yang disertai dengan alat pengisap (Bong) yang dikonfirmasi dibawah oleh Saudara Asrin Rawin yang diambil dari Wamena Kab jayawijaya ke Kota Karubaga, yang kemudian telah disita oleh tim beberapa buah Hp diantaranya Hp Nokia sebanyak 5 Buah, Samsung lipat 1 buah, Samsung Android 1 Buah dan Vivo Android 1 buah.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim ke 11 Terduga tersebut dibawa ke Mapolres Tolikara guna dilakukan pemeriksaan Urine yang dibantu oleh Petugas medis RSUD Karubaga dan di dapati hasil Positif mengkonsumsi Sabu sebanyak 5 orang, berinsiak DA, S, T, dan AR, positif menggunakan sabu.
” Sementara Ke 6 orang terduga lainnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrimum guna penyelidikan lebih lanjut dan ke 5 tersangka lainnya telah ditahan oleh Sat Resnarkoba guna diproses secara Hukum yang berlaku,”Beber Kabid Humas.
Identitas pelaku 6 lainnya yakni, JK, I, O, YP, H, LW, dan M, sebagian besar adalah warga berdomisili di kompleks Losmen Karubaga, Tolikara, Papua.
Barang bukti yang diamankan, yakni 3 Buah Kupon Togel, 1 Buah Bolpen beserta uang sebesar Rp. 100.000, Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 Paket yang disertai dengan alat pengisap (Bong), Hp Nokia sebanyak 5 Buah, Samsung lipat 1 buah, Samsung Android 1 Buah; dan Vivo Android 1 buah.
Atas perbuattannya para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 25 juta rupiah. sementara pelaku yang juga nyabu dijerat Pasal 112 tetntang UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 Miliyar Rupiah. [Ian/Red]