Buka Sosialisasi Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Cadangan Pangan Daerah, Penegasan Wabup Teluk Bintuni
TELUK BINTUNI, gardapapua.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, bertempat di Gedung Women Centre, pada Selasa (7/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, dan dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, antara lain Wakil Ketua III DPRK Teluk Bintuni Budi Irianto Nawarisa, Plt. Sekda I.B. Putu Suratna, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muh. Saiful Adha, serta perwakilan dari Polres Teluk Bintuni, TNI, dan sejumlah kepala distrik.
Dalam laporan ketua panitia Soleman Kambori, dijelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Perbup Nomor 29 Tahun 2024, agar pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.
“Peraturan ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjaga ketahanan pangan di Teluk Bintuni, serta menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, distrik, kampung, dan instansi teknis,” ujar Soleman.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Ketahanan Pangan dan Bagian Hukum Setda, serta diikuti oleh perwakilan dari perangkat daerah, pemerintah distrik, lembaga ketahanan pangan, dan unsur masyarakat.
Pendanaan kegiatan bersumber dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Ketahanan Pangan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan : Perbup Ini Implementasi dari Aturan Nasional
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muh. Saiful Adha, dalam paparannya menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Dalam peraturan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa setiap provinsi dan kabupaten wajib memiliki peraturan daerah serta peraturan kepala daerah mengenai penyelenggaraan cadangan pangan. Teluk Bintuni telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023, dan kini diperkuat dengan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 sebagai penjabaran teknisnya,” jelas Saiful.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, lintas sektor dapat memahami mekanisme pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan agar pelaksanaannya di lapangan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Wakil Bupati : Cadangan Pangan Strategis untuk Tangani Kerawanan dan Stunting
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Joko Lingara menegaskan pentingnya peraturan ini sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah, terutama menghadapi potensi kerawanan pangan, gejolak harga, hingga keadaan darurat seperti bencana alam dan sosial.
“Cadangan pangan pemerintah daerah merupakan instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari dampak fluktuasi harga, kemiskinan, dan gizi buruk. Melalui peraturan ini, kita berharap bantuan pangan dapat tersalurkan tepat sasaran, efektif, dan efisien,”Ujar Wabup Joko Lingara.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi Perbup Nomor 29 Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya bersama membangun sektor ketahanan pangan yang inklusif, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat Teluk Bintuni.
“Dengan semangat kolaborasi, mari kita perkuat sektor ketahanan pangan di atas Tanah Sisar Matiti demi terwujudnya Kabupaten Teluk Bintuni yang sehat, enerjik, religius, andal, smart, dan inovatif,” tutupnya. [TIM/RED]
