DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsUncategorized

Gara – Gara Utang dan Judi Online, Oknum Polisi Nekat Bobol Toko Emas di Manokwari, Pelaku Sudah Ditangkap

MANOKWARI, gardapapua.com — Oknum polisi berinsial A.S (31th) personel aktif di Sat Brimob Polda Papua Barat, yang terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Emas Sinar Logam yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, pada Kamis (17/7/25), ternyata karena terlilit utang akibat kecanduan judi online (Judol). Hal itu diungkapkannya sendiri saat proses interogasi oleh Penyidik, di Mapolresta Manokwari.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban pemilik toko emas, kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 WIT. Dimana saat itu, situasi sekitar are pertokoan cukup sunyi, dan datang seorang pria tidak dikenal yang langsung memasuki toko emas milik korban. Setelahnya, tanpa basa-basi, pelaku langsung memecahkan kaca etalase tempat perhiasan emas disimpan, kemudian mengambil emas sebanyak kurang lebih satu talang. Usai melakukan aksinya, pelaku dengan cepat melarikan diri meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam.

Sekitar pukul 17.10 WIT, anggota Identifikasi dan piket Reskrim Polresta Manokwari yang menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian tersebut langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

Lima menit kemudian, Tim Identifikasi dan Piket Reskrim tiba di TKP dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 330.000.000, sehingga korban diarahkan membuat Laporan Polisi (LP) atas kejadian tindak pidana tersebut ke Polresta Manokwari.

Lebih lanjut, mengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Sus dan Tekab Sat Reskrim Polresta Manokwari yang menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni motor Honda Scoopy hitam dengan ciri khas khusus seperti spion Yamaha 125z dan dudukan plat nomor depan milik Yamaha.

Berbekal informasi tersebut, penyelidikan diarahkan pada pelacakan kendaraan. Pada Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 17.30 WIT, personel menemukan seorang tukang ojek bernama Sdr. Bahar di Jalan Nusantara yang menggunakan motor sesuai dengan ciri-ciri dari CCTV, Setelah interogasi awal dan pemeriksaan dokumen kendaraan, diketahui bahwa motor tersebut memang milik Bahar dan ia mengaku telah menyewakannya pada seseorang bernama Sdr. Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.

Dari informasi tambahan yang diperoleh dari saksi lain bernama Sdr. Marten Pereman alias Ateng, diketahui bahwa Ardi tinggal di sekitar wilayah Amban, dekat SMA Negeri 1. Tim gabungan kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya secara persuasif pada pukul 04.15 WIT, Minggu (20/7/25), Dalam penggeledahan, tim turut mengamankan helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Penyidik, pelaku A.S mengakui melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online, Motif ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan kebenarannya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kini pihak Kepolisian terus mendalami latar belakang dan faktor pendorong tindakan tersebut guna memastikan objektivitas dan integritas dalam penanganan perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini proses penyidikan masih berjalan oleh Sat Reskrim Polresta Manokwari.

Selain proses pidana, Polda Papua Barat juga menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri, Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terpisah, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyatakan bahwa Polda tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik oleh personel. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik Profesi Polri nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, maka saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,”Tegas Kapolda.

Hal ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Kapolda Papua Barat mengimbau seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak melakukan penyimpangan.

“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota, jangan sampai kasus serupa terulang, Setiap pelanggaran berat akan diproses secara tuntas baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik dengan sanksi paling tegas, yaitu PTDH,”Tegasnya.

Polda Papua Barat berkomitmen menjaga marwah institusi dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalisme, serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *