DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalHUMANISNasional

Kapolda Papua Barat Minta Semua Pihak Dukung Penerapan ETLE

MANOKWARI, gardapapua.com — Penggunaan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) oleh jajaran kepolisian hampir merata di seluruh wilayah Polda di daerah indonesia dan kian canggih. Hal ini tak lain untuk menghindari aksi tilang dalam bentuk hand to hand atau fisik to fisik.

Diwilayah Polda Papua Barat, penggunaan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi juga diterapkan. Peran sertanya dalam membantu tugas kepolisian di bidang penegakan hukum lalu-lintas.

Terlebih setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung peresmian program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap kedua (II), pada Sabtu (26/3/2022), pagi. Peresmian itu menyesuaikan jadwal Rakernis Lalu Lintas Polda se-Indonesia.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, penerapan ETLE nasional dilakukan sebagai terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K.,M.Si kepada sejumlah awak media menuturkan, bahwa pihak jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat juga melakukan pengembangan teknologi yang sama, karena memang ETLE ini memudahkan masyarakat.

“Jadi sejak dihadirkan di Papua Barat pada mei 2021 kemarin, langsung direvisi oleh tim Mabes Polri dalam hal ini oleh kakorlantas Mabes Polri dan sudah dinyatakan memenuhi syarat sebagai ETLE Nasional,” Ungkap Kapolda Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K.,M.Si.

Disebutkan bahwa sambil menunggu launching oleh Bapak Kapolri, Polda Papua Barat dan jajaran juga sudah melaksanakan sosialisasi, dan sejak dilaunching pada (26/3), akan terus meningkatkan sosialisasi terkait apa itu ETLE selama 1 – 2 bulan kedepan.

“Dan saya harapkan, semua harus mendukung program ETLE, karena ini penting untuk bersama menghindari adanya dugaan unsur – unsur yang tidak baik. Selain itu langkah – langkah inovasi yang diterapkan ini juga menjadi bentuk pengawasan dalam penindakan hukum, dan menghindari adanya unsur – unsur yang tidak baik dan ini bentuk transparansi penegakan hukum dalam Bidang lalu lintas,” Jelas Kapolda

Kapolda melanjutkan, selama menggunakan tilang secara Manual tak dipungkiri masih menimbulkan rasa ketidakadilan dalam masyarakat terkait yang merasakan sesuatu hal yang belum memenuhi harapan masyarakat.

“Namun demikian dengan adanya ETLE ini saya harapkan semua itu bisa langsung dikelola secara transparan dan ini harus kita dukung. Dan ini kita sudah mulai terapkan uji coba di T.L Haji Bauw, jalan Trikora Wosi. Adapun pada wilayah – wilayah tersebut menjadi kawasan tertib berlalu lintas dan digunakan sebagai bentuk pengawasan.

“Memang dulu banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang melintas pada kawasan tersebut. Sehingga dengan penerapan Metode ini diharapkan dapat mengajak Masyarakat untuk lebih taat berlalu lintas,”Ucapnya

“Adapun menyukseskan ETLE melibatkan pihak terkait seperti BRI untuk pembayaran denda tilang, PT. Pos untuk pengantaran Surat Pemberitahuan Tilang sehingga disitulah masyarakat akan memahi begitu transparansinya Masyarakat dalam penegakan hukumnya. Dan ini tidak pandang bulu, siapapun dia jika melanggar sudah tentu sanksinya sama,” Tambahnya menjelaskan.

Kapolda kesempatan itu juga lalu menghimbau kepada masyarakat penerapan ETLE ini menjadi perhatian untuk patuh kepada peraturan berlalu lintas dan saat berkendara apalagi yang sudah memegang surat izin mengemudi (SIM), menggunakan Helm, dan pengendara roda empat agar dalam berkendara cukup umur dan mempunyai SIM serta wajib menggunakan seat belt (sabuk pengaman pada kursi mobil,red).

Sekedar diketahui kembali, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam implementasiannya dinilai mampu memberikan posisi penehakan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *