DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratRegionalSudut Pandang

UU ASN Dinilai Batasi Layanan Damkar, Dinas Terkait Akui Kesulitan SDM

KAIMANA, gardapapua.com – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kaimana, Harold Hendhersep Soni, S.H., M.Si., mengakui bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sangat mengganggu kelancaran tugas dan fungsi (tusi) instansi yang dipimpinnya, terutama dalam pelayanan dasar seperti pemadaman kebakaran.

“Kalau sudah begini, terus mau bagaimana,”Ujarnya saat menanggapi kejadian kebakaran di sebuah kios kecil di Kampung Coa baru-baru ini.

Menurutnya, tidak tersedianya tenaga operasional yang cukup sangat menghambat proses pemadaman. Beruntung, dalam insiden tersebut masih ada relawan yang membantu memadamkan sisa api yang membakar kayu dan papan rumah warga.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kaimana yang telah menindaklanjuti keluhan dengan memerintahkan Dinas Damkar untuk segera merekrut tenaga teknis dan cleaning service melalui skema kontrak perorangan antara kepala dinas dan tenaga honor.

“Kami berharap mereka yang direkrut nanti adalah yang benar-benar siap pakai di lapangan,”Tandas Harold. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *