Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat, Pemkab Kaimana Mulai Salurkan THR ke OPD
KAIMANA, gardapapua.com — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaimana telah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak Senin (17/3/2025) lalu.
Proses penyaluran THR ini diharapkan dapat memberi manfaat tambahan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H / 2025.
“Penyaluran THR sudah berjalan sejak Senin, dan hingga hari ini, Selasa (18/3), proses tersebut masih terus berlangsung. Sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat, besaran THR yang diterima oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, adalah sebesar satu bulan gaji yang mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan,”Jelas Arsami.
Arsami juga menegaskan bahwa penyaluran THR kali ini dilakukan dengan memberikan 100 persen dari total hak yang diterima oleh ASN. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur pemberian THR secara penuh kepada seluruh ASN di Indonesia.
“THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan, sehingga jumlah yang diterima oleh setiap ASN dapat bervariasi, tergantung pada pangkat, jabatan, dan masa kerja mereka. Namun, yang jelas, semua ASN akan menerima THR sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Arsami.
Pemberian THR ini juga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi ASN di Kabupaten Kaimana, khususnya menjelang perayaan Hari Raya yang identik dengan peningkatan pengeluaran. Arsami menyebutkan bahwa penyaluran THR ini dilakukan dengan cepat dan tepat waktu, agar para ASN dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan.
Pemberian THR bagi seluruh ASN baik PNS maupun PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan terkait penyaluran THR, yang diwajibkan diberikan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penyaluran THR yang berlangsung sejak Senin (17/3) dan masih berlangsung hingga Selasa (18/3), Pemda Kaimana menunjukkan komitmennya untuk mengikuti regulasi pemerintah pusat dalam memberikan hak-hak kepada ASN di daerah, serta memberikan perhatian pada kesejahteraan pegawai negeri. [JO/RED]