Aspirasi RakyatDaerahGarda NusantaraGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHeadline newsKPU PAPUA BARATParlementariaPolitikUncategorized

DPRK Teluk Bintuni Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025 – 2030

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, resmi telah menggelar Paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni hasil Pilkada serentak 2020, dan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni hasil Pilkada serentak 2024.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Romilus Tatuta, didampingi Wakil Ketua II Yasman Yasir, dan Budi Iriyanto Nawarisa selaku wakil ketua III DPRK Kabupaten Teluk Bintuni. Rapat Paripurna di gelar di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni, pada Senin (10/2/2025), Sore.

Ketua DPRD Romilus Tatuta mengungkapkan, bahwa DPRD Teluk Bintuni dalam kewenangan dan tahapannya menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Teluk Bintuni dan pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian serta tahapan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri, tentunya berdasarkan sejumlah keputusan dan perundangan yang berlaku.

Dalam penetapannya, pimpinan DPRD Teluk Bintuni mengusulkan Bupati dan Wabup Teluk Bintuni hasil Pilkada tahun 2024 periode 2025-2030 yakni Yohanis Manibuy,S.E.,M.H dan Joko Lingara, agar segera diusulkan dan ditetapkan didalam tahapan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih secara serentak.

Demikian dibacakan oleh Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, sesuai pengumuman Nomor: 100.1.4.2/08/DPTK-TB/11/2028. Pengumuman ini berisi usulan pemberhentian Bupati Teluk Bintuni saat ini dan pengusulan pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati Teluk Bintuni terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024, juga dihadiri 19 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni, sesuai dengan peraturan DPRK Teluk Bintuni  Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, dalam rapat usulan pemberhentian Bupati Teluk Bintuni saat ini dan pengusulan pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati Teluk Bintuni terpilih 2025 – 2030.

Lalu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-53 Tahun 2025 tertanggal 10 Januari 2025, Saudara Matret Kokop, S.H., diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Teluk Bintuni untuk masa jabatan 2021-2025. Keputusan ini menandai berakhirnya masa kepemimpinan beliau sebelum periode jabatan tersebut selesai.

Juga pada tanggal 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Maka Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Saudara Matret Kokop, S.H., dari jabatannya sebagai Bupati Teluk Bintuni untuk akhir masa jabatan 2021–2025.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari proses administratif dalam pemerintahan daerah, seiring dengan berakhirnya masa jabatan dan hasil pemilihan kepala daerah yang baru. DPRK Teluk Bintuni juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi, pengabdian, dan jasa-jasa yang telah diberikan oleh Saudara Matret Kokop selama menjabat sebagai Bupati Teluk Bintuni.

“Maka dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Teluk Bintuni mengumumkan : mengusulkan, pemberhentian dengan hormat Sdr. Matret Kokop,S.H, dari kedudukannya sebagai Bupati/Wakil Bupati Teluk Bintuni akhir sisa masa jabatan 2021 – 2025 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa besarnya selama menjadi Bupati Teluk Bintuni, dan mengusulkan pengangkatan Sdr. Yohanis Manibuy, S.E.,M.H dan Sdr. Joko Lingara menjadi Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni masa jabatan 2025 – 2030,”Demikian Kutipan penegasan pengusulan penetapan yang dibacakan oleh Ketua DPRD Romilus Tatuta.

Selanjutnya, proses pengusulan ini akan diteruskan kepada instansi yang berwenang guna memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jajaran pimpinan DPRK Teluk Bintuni serta lapisan Masyarakat juga mengharapkan pelantikan pasangan terpilih ini dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Rapat paripurna DPRK Teluk Bintuni ini merupakan tahapan penting dalam proses peralihan kepemimpinan daerah, memastikan kelancaran transisi pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [CR-02/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *