APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2025 Ditetapkan Rp. 3,5 Triliun
MANOKWARI, gardapapua.com – Bertempat di Ballroom Niu Aston Hotel, Manokwari, pada Selasa malam (18/12/2024), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2025 resmi disahkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2025.
DPR Papua Barat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat Tahun Anggaran 2025 di Aston Niu Hotel Manokwari, pada Rabu (18/12/2024), dini hari.
Penetapan Rancangan APBD menjadi APBD Papua Barat berlangsung dalam Rapat Paripurna III DPR Papua Barat yang dipimpin Wakil Ketua Syamsuddin Seknun (Fraksi NasDem) didampingi Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor (Fraksi Golkar), dan masing – masing fraksi DPR Papua Barat.
Sebelum menetapkan APBD Papua Barat, sebanyak lima (5) fraksi di DPR Papua Barat memberikan sejumlah catatan bagi Pemprov Papua Barat. Meski demikian, sidang penetapan akhirnya disahkan mencakup nilai sebesar Rp. 3,5 triliun.
Proses penetapan APBD tersebut ditandai dengan penyerahan Berita Acara dan pengesahan persetujuan Perda antara Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Provinsi Papua Barat. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Ketua DPR Provinsi Papua Barat, Orgenes Wonggor, kepada Pj. Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere,M.T.P.
Penyerahan ini juga disaksikan oleh 30 anggota DPR Provinsi Papua Barat yang mewakili berbagai partai politik, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam acara tersebut.
“Berdasarkan SK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah APBD Papua Barat, postur APBD 2025 tercatat dengan rincian pendapatan sebesar Rp 3,4 triliun, belanja sebesar Rp 3,5 triliun, dengan sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 100 miliar,”Ucap Sekretaris Dewan (Sekwan) Papua Barat, Hendra Fatubun, saat membacakan Peraturan Daerah tersebut.
Sebelum ditetapkannya Ranperda APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025, pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada masing-masing fraksi DPR untuk menyetujui Ranperda tersebut. Setelah mendengar persetujuan dari seluruh fraksi, sidang kemudian ditutup dengan ketukan palu satu kali.
Selanjutnya, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, bahwa pasca telah ditetapkan dan disahkan, Perda APBD tahun anggaran 2025 Provinsi Papua Barat, akan dilanjutkan ke Jakarta, untuk dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendari). [JW/RED]