DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHUMANISSudut PandangUncategorized

Kadisdik Papua Barat Klarifikasi Terkait Isu Pembayaran Hak Guru yang Belum Diberikan, Begini Faktanya !

MANOKWARI, gardapapua.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Papua Barat, Abdul Fatah mengklarifikasi dan menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa hak-hak guru SMK dan SMA yang sebelumnya menjadi kewenangan Provinsi kini belum dibayarkan setelah dialihkan ke pemerintah kabupaten.

Selaku Kadisdik Papua Barat, dia menegaskan, bahwa disinformasi yang disebarkan karena ingin mempengaruhi opini publik. Sehingga dari informasi yang tidak benar tersebut menjadi bias dan bertentangan dengan fakta yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Kadisdik Provinsi Papua Barat mengungkapkan bahwa pada saat peresmian Sekolah Dasar (SD) di Sogibunung, Kaimana, pada September 2024, dirinya sempat diwawancarai oleh media mengenai isu pengalihan kewenangan dari provinsi ke kabupaten, termasuk soal pembayaran hak-hak guru. Menurut Kadisdik, dalam wawancara tersebut, ia sudah menyatakan bahwa tidak ada laporan atau pengaduan terkait hak-hak guru yang belum dibayarkan setelah pengalihan kewenangan.

“Saya menjelaskan, tidak ada satupun laporan yang masuk mengenai hal tersebut. Semua kewajiban sudah dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kadisdik, yang enggan disebutkan namanya lebih lanjut. “Jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan penjelasan saya, atau merasa ada kesalahan dalam informasi yang saya sampaikan, saya menyampaikan permohonan maaf. Namun, saya pastikan, tidak ada tendensi politik dalam pernyataan saya tersebut,”Sebutnya.

Kadisdik juga menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa gaji guru-guru SMK dan SMA yang dulunya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi kini dialihkan ke kabupaten.

“Saya sudah mengirimkan bukti surat dan dokumen yang menjelaskan bahwa pengalihan kewenangan pendidikan sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang APBN 2023 Pasal 11 Ayat 1, yang menyatakan bahwa sebagian alokasi dana pendidikan provinsi telah dialihkan ke kabupaten/kota,”Lanjut Kadisdik.

Lebih lanjut, Kadisdik mengungkapkan bahwa dasar pernyataannya tersebut adalah hasil dari sebuah forum atau summit yang dihadiri oleh berbagai pejabat terkait pada Maret 2024, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BKN Pusat, Dinas Pendidikan Papua Barat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Dalam forum tersebut, salah satu pembicara menyampaikan bahwa dana pendidikan yang sebelumnya ditangani oleh provinsi sudah dipindahkan ke kabupaten sesuai dengan peraturan yang ada.

“Perlu saya tegaskan, saya tidak mengikuti debat kandidat calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ada. Jadi, jika ada pernyataan yang muncul terkait isu ini, saya tidak memiliki keterkaitan dengan itu,”Tegas Kadisdik.

Terkait dengan pemberitaan yang dianggap tidak sesuai, Kadisdik mengingatkan bahwa media harus bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. “Saya belum tahu media mana yang memberitakan hal tersebut. Tapi saya ingin menyampaikan bahwa pemberitaan harus memberikan informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kebingunguan atau ketidaknyamanan di masyarakat,”Jelasnya.

Sebagai penutupan, Kadisdik menegaskan bahwa persoalan pembayaran hak guru dan pengalihan kewenangan pendidikan sudah jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Jika ada pihak yang masih merasa tidak puas atau tidak jelas dengan penjelasan saya, silakan buka Undang-Undang APBN 2023 Pasal 11 Ayat 1, dan Anda akan melihat bahwa pengalihan kewenangan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,”Paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila ada pihak yang merasa terganggu oleh informasi yang disampaikan, baik itu media atau individu, dirinya siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada niat politik dalam penyampaiannya dan tidak ada kaitannya dengan kandidat calon kepala daerah manapun.

Dengan demikian, Kadisdik Provinsi Papua Barat berharap agar isu ini tidak berkembang menjadi sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024. [JW/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *