DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsRegional

Ini Kata Asisten II Pemprov Papua Barat Soal Tindaklanjut Temuan BPK-RI Rp. 31,60 Milliar

MANOKWARI, gardapapua.com — Asisten II Bidang Eknomi dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa menyampaikan, bahwa jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang berupaya menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI Perwakilan Papua Barat, terkait temuan dalam pengelolaan keuangan T.A 2023, senilai Rp. 31,60 Milliar, selama 60 hari kedepan atas LKPD Papua Barat yang telah diserahkan.

Werinussa mengatakan, bahwa dalam waktu 60 hari ke depan, pihaknya meyakini akan mampu melengkapi dokumen-dokumen yang masih kurang, seperti bukti pertanggungjawaban, dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK RI senilai Rp31,60 Miliar atas LKPD t.a 2023 tersebut.

“Jadi ini adalah sebuah mekanisme evaluasi. Jadi 60 hari adalah waktu yang cukup untuk bisa dipenuhi, berkaitan temuan BPK ini. Karena ini tersebar di hampir semua perangkat daerah, jadi sudah tentu mereka telah memahami akan petunjuk – petunjuk yang harus disiapkan. Nanti teman – teman perangkat daerah itu akan sesuaikan dengan temuan itu,”Ucap Asisten II Bidang Eknomi dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, saat diwawancarai, pada Jumat (6/9/2024).

Werinussa menegaskan, bahwa hal ini bukan hanya soal jumlah, tetapi bagaimana dijadikan acuan evaluasi kinerja pelaporan keuangan di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang akan disesuaikan berdasarkan bukti-bukti yang perlu dipenuhi, dan kekurangan dokumen yang harus diselesaikan.

Ia juga menekankan, bahwa evaluasi ini merupakan mekanisme rutin yang dilakukan untuk memastikan semua kontrak dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi ini berbicara soal angka. Dan angka itu berkaitan sebuah pertanggungjawaban, yang kemudian akan di cocokkan dengan bukti – bukti yang akan dilihat juga dalam dokumen yang diminta dan dipenuhi. Kemudian nanti dicek lagi, apakah ada sejumlah kontrak yang mungkin terlewati pelaporannya itu akan dilihat dan akan ditelusuri. 60 hari adalah waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan,”Cetusnya

Werinussa juga menjelaskan, bahwa tanggung jawab penyelesaian dokumen tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

“Perangkat daerah yang bertugas menyelesaikan pertanggungjawaban, bukan kami secara langsung. Mereka memiliki waktu 60 hari untuk melengkapinya,”Katanya. [CR-01/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *