Respon Rekomendasi Temuan BPK Tentang Perjalanan Dinas, Begini Instruksi Pj. Gubernur ABT ke OPD
MANOKWARI, gardapapua.com — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat, diketahui sudah tuntas sudah melakukan audit pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi papua barat tahun anggaran 2023.
Dari hasil pemeriksaan ada beberapa rekomendasi yang harus dituntaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Dimana rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, adalah terkait kurangnya bukti – bukti perjalanan dinas keluar daerah, berupa akomodasi tiket (transportasi) dan pembayaran hotel (tempat menginap).
Terkait itu, dengan tegas, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.TP, pada apel gabungan, Jumat (19/7/2024), mengintruksikan seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar menindaklanjuti saran dan rekomendasi BPK tersebut, dengan didukung data yang akurat. Dia juga memerintahkan, selama menyelesaikan rekomendasi itu agar terus berkoordinasi dengan Inspektorat.
“Kami minta dari hari ini 10 hari kedepan, agar harus melengkapi bukti – bukti kepada kami. Apalagi yang biasanya setiap bulan itu perjalanan dinas. Saya minta tolong patuh kepada ketentuan ini, ada yang dua orang tidur satu kamar, lalu pertanggungjawab dilaporkan atau membuat kwitansi seolah – olah dua kamar. Juga ada ada temuan tiket fiktif itu,”Ucap Pj. Gubernur Ali Baham Temongmere (ABT).
“Sekarang ini yang tadi saya sampaikan jangan coba – coba bermain main dengan hotel dan tiket itu langsung ditelusuri ketemu. Sebab ini semua sudah via online. Tidur di hotel itu akan diketahui, berangkat gunakan dan tidaknya akan diketahui,”Tegasnya menambahkan.
Demikian hal tersebut berkaitan dengan pertanggubgjawaban ASN sebagai abdi negara atas kegiatan yang diselenggarakan menggunakan anggaran negara, maka sudah tentu harus tercapai secara akuntabel dan transparan.
“Jadi masing – masing terkait laporan perjalanan dinas jangan cuma tahu jalan, tapi tanggungjawab susah. Ada lagi saya dengar banyak yang tidur di hotel bunga – bunga juga, BPK biasanya bertanya begitu, saya tidak tahu kenapa orang senang tidur disitu. Jadi kalau tidak dengar ini, maka tidak ada kata lain kecuali stor kembali, itu anggaran negara. Saya ingatkan kepada kita sekalian, bahwa lebih baik kita sesuai dari pada kita hadapi perdata dan itu memalukan kita sendiri, juga membuka pintu pidana menanti,”Cetusnya.
“Perdata itu apa ? kalau sudah ada rekomendasi dari BPK, katakan setor kembali, maka pesan saya setor sudah dari pada dibiarkan sampai menjadi temuan dan Fiktif, maka akan bersifat temuan final. Berarti anda sendiri membuka pintu pidana. Jadi kalau nanti setor lagi itu bukan kaitannya lagi tentang setor lagi tetapi itu barang bukti,”Pesannya menambahkan.
Terakhir, Pj. Gubernur ABT berterima kasih kepada jajaran BPK yang telah senantiasa membimbing dan membina proses pelaporan keuangan, di jajaran Pemprov Papua Barat. [CR01/RED]