DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline news

Dugaan Korupsi di DPMK Kaimana Naik ke Tingkat Penyidikan

KAIMANA, gardapapua.com — Setelah melakukan proses pemeriksaan dan pengambilan data saksi selama sebulan lamanya, tim dari tindak seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaimana, akhirnya menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, terhadap dugaan Korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Kabupaten Kaimana.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa,SH., dalam jumpa pers yang berlangsung di kantor Kejaksaan Bantemi Jumat (22/9/2023), sore pukul 15: 57 WIT.

“Jadi setelah Tim melakukan penyelidikan terhadap tahapan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan Alokasi Dana Kampung dari tahun 2018 sampai dengan 2022, telah didapatkan adanya peristiwa pidana, ada indikasi penyalahgunaan, dan indikasi kerugian Negara, sehingga pada tanggal 18 September 2023 semua telah sepakat untuk dinaikan statusnya,”Ungkap Kajari Kaimana, Anton Markus Londa,SH.

Meski dengan keterbatasan SDM yang dimiliki oleh Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, kata Kajari Anton Markus Londa, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk menetapkan siapa yang lebih bertanggungjawab dalam dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun 2018 – 2022, tersebut.

“Dalam penyidikan ada dikenal upaya paksa, penyitaan dan itu diatur melalui KUHAP, ini akan kami gunakan untuk melengkapi alat bukti, dan menetapkan siapa yang lebih bertanggungjawab atau jadi tersangka,”Tegasnya.

Diketahui bahwa, dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana kampung (ADK) ini, sebanyak 30 orang telah didengar keterangannya sebagai saksi, dan kepala kampung hanya berupa sample yang digunakan. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *