Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Manokwari Ikuti Program Screening Kesehatan
MANOKWARI, gardapapua.com – Puluhan Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, diarahkan untuk mengikuti layanan Screening kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan, pada Jumat (21/6/2024) oleh Bidang Keperawatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari terhadap 32 orang tahanan yang baru memasuki blok hunian.
Hal itu bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama dalam hal menjaga kesehatan dan mencegah penyakit menular di lingkungan lapas kelas IIB Manokwari dapat dideteksi sejak dini. Screening ini meliputi pemeriksaan Tuberkulosis (TB), gula darah, malaria, dan HIV.
Kegiatan screening ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari serta Yayasan Pelangi Maluku, yang masing-masing mengirimkan 3 tenaga medis terampil untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan. Total, sebanyak 6 orang tenaga medis dari dua instansi tersebut turut berpartisipasi menjamin proses screening berjalan lancar dan efektif.
Dalam kesempatan ini, tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari juga memberikan sosialisasi mengenai penularan virus HIV kepada seluruh tahanan yang melaksanakan screening. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang cara pencegahan dan penanganan HIV, sehingga dapat mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita HIV di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Jumadi, menyatakan pentingnya kegiatan seperti ini untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan para tahanan.
“Screening kesehatan ini sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran penyakit menular di dalam lapas. Kami berterima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari dan Yayasan Pelangi Maluku atas bantuan dan dukungan mereka,”Ucap Jumadi.
Kegiatan screening kesehatan, sosialisasi HIV, dan tindak lanjut pengobatan ini berlangsung dengan aman dan tertib, berkat kerjasama yang baik antara petugas Lapas Manokwari, tenaga medis, serta warga binaan. Semua pihak berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan secara rutin untuk memastikan kesehatan seluruh warga binaan selalu terjaga.
Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak narapidana sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf D UU No. 22 Tahun 2022, yang menegaskan, bahwa Narapidana memiliki hak atas layanan kesehatan dan makanan yang layak dan sesuai pada kebutuhan gizi. [TIM/RED]