Satgas PPKS STMIK Kreatindo Manokwari Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
MANOKWARI, gardapapua.com — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Informatika (STMIK) Kreatindo Manokwari, melaksanakan sosialisasi terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Dosen dan Tenaga Kependidikan serta Mahasiswa/i, dari tiga program studi; Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknologi Informasi. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Aula Gedung STMIK Kreatindo Manokwari, pada Kamis (7/3/2024). Hadir juga perwakilan dari Satgas PPKS Ketua dan Sekretaris, anggota dalam Bidang Penanganan dan Pelaporan.
Sosialisasi Pencegahan dan Penangggulangan Seksual (PPKS) dilakukan sebagai bentuk kepedulian, edukasi dan upaya percegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus tersebut digagas tim panitia seleksi Satgas yang diketuai oleh Ketua Pansel Zulkarnain,S.Kom.,M.Kom., sekretaris tim pansel Risma Petrus, S.Kom.,M.MT.
Ketua Satgas PPKS STMIK Kreatindo Manokwari, Sabinus Rainer N. Christi, M.Pd dalam arahannya mengatakan UU Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi harus dapat diimplentasikan sehingga kampus dapat merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi warganya. Masalah kekerasan seksual dikampus harus menjadi perhatian khusus dan tanggung semua warga kampus kerena bentuk kekerasan seksual tidak hanya lewat sentuhan saja tetapi juga kekerasan seksual dapat melalui ujaran maupun tatapan.
Diketahui juga, bahwa latar belakang dibentuknya Satgas PPKS diantaranya adalah bahwa dengan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi.
Juga selain dalam bentuk pencegahan, juga dalam hal penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang perlu pengaturan dan edukasi guna menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. [Ris/Red]