Sinergitas APIP dan APH, Polres Kaimana Akui Telah Selamatkan Keuangan Negara
KAIMANA, gardapapua.com — Sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Supporting Entity, terus ditingkatkan untuk mendukung percepatan penangan tindak pidana korupsi, di wilayah Kaimana, Papua Barat.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan,S.IK,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Rahman,S.TR.K,S.IK menuturkan, bahwa kesamaan pemahaman tentang korupsi di antara APH dan APIP sehingga terbangun kerjasama yang saling mendukung, merupakan bentuk pengawasan dalam memberikan keyakinan yang memadai dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik, dan kepastian hukum dari bentuk penyalahgunaan anggaran yang dikucurkan negara untuk kesejahteraan Masyarakat di daerah.
Adapun hal ini, terkait bentuk pembinaan dan penindakan dalam wilayah hukum Polres Kaimana, Kasat Reskrim Iptu Bobby Rahman,S.TR.K,S.IK menyebutkan, bahwa pihaknya baru – baru ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah dari salah satu dugaan tindak pidana korupsi.
Upaya penyelamatan ini dilakukan dalam bentuk penegakan hukum, yaitu melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Iptu Bobby Rahman, Jumat (2/2/2024) menjelaskan, bahwa terkait itu, juga telah dijalankan proses pengembalian atau penyelamatan keuangan Negara. Itu mengacu kepada penandatangan kesepakatan bersama antara Kejaksan, POLRI dan APIP serta telah juga menindaklanjuti surat edaran bareskrim terkait dengan penandatangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah hukum kaimana.
“Inikan juga sesuai dengan TR Bareskrim Polri, sesuai dengan Kesepakatan antara POLRI, Kejaksaan dan APIP, karena inti dari penanganan kejahatan korupsi, bagimana menyelematkan uang negara ketimbang harus memenjarakan orang,”Terang Iptu Bobby Rahman.
Pengembalian ini dilakukan, setelah adanya koordinasi dengan pihak – pihak terindikasi untuk menyanggupi pengembalian sesuai dengan hasil hitungan kerugian negara yang telah di tentukan oleh APIP pemda Kabupaten Kaimana.
“Perlu juga diketahui bahwa tugas dari Apip untuk melakukan pengeksposan terhadap kerugian negara, dan karena ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga kami mencoba berbicara dengan pihak pihak terkait untuk menyanggupi pengembalian itu disangupi, dan menyiapkan waktu untuk membuat pernyataan dan mereka sudah kembalikan, kalua saya tidak salah itu pada bulan desember 2023 lalu,”Tuturnya.
Bobby juga menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara yang dikembaikan oleh pihak – pihak terindikasi kurang lebih senilai seratus sembilan puluh dua juta lebih. [JO/RED]