DaerahGarda ManokwariHukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap AMP ke Kejari Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com – Tim kuasa hukum dari AMP sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana kampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Kaimana Tahun Anggaran 2018-2022 disebutkan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, kepada Kejaksaan negeri Kaimana.

Selaku tim Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh AMP, Mahatir Rahayaan,SH, advokat muda asal Kaimana ini menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana telah menetapkan, Jumat (17/11/2023) lalu.

AMP ditahan di Lapas Kelas II Kaimana selama dua puluh hari masa penahanan. Atas penetapan tersangka kepada AMP, melalui kuasa hukumnya, Mahatir Rahayaan akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Kaimana.

“Klien kami ditahan selama 20 hari kedepan, berdasarkan surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Kaimana. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami kuasa hukum sudah lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kaimana terkait dengan permohonan penangguhan (penahanan),”Jelas Mahatir Jumat, (24/11).

Atas penetapan tersangka kepada kliennya, Mahatir berharap kepada masyarakat maupun semua elemen tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Karena menurut Mahatir status tersangka yang saat ini ditetapkan oleh kejaksaan Negeri Kaimana terhadap kliennya, masih dalam status tersangka dan proses hukum masih berjalan.

“Sebab kami dari kuasa hukum maupun keluarga tetap meyakini bahwa yang bersangkutan tidak melakukan dugaan korupsi yang dimaksud. Dan kami juga belum dijelaskan terkait dengan hasil kerugian negara yang pasti dalam proses sedang berjalan,”Tegas Mahatir.

Mahatir juga menyayangkan pihak Kejari Kaimana karena kliennya tidak pernah diaudit internal oleh APIP atas perkara ini, atas dugaan kerugian Negara. Saat ini tim kuasa hukum masih berembuk untuk membahas upaya hukum selanjutnya.

“Sehingga tentunya saat ini kami bersama tim masih berembuk dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Untuk langkah lainnya belum bisa kami jelaskan sebab masih perlu berkoordinasi dan berdiskusi dengan rekan kuasa hukum lainnya,”Pungkasnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *