Aspirasi RakyatDaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHukum dan KriminalPeristiwa

Kajati Papua Barat Dorong Bea Cukai Manokwari Ungkap Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai

MANOKWARI, gardapapua.com — Memiliki kewenangan menyangkut penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, siap mendampingi dan mengawal Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari, membentuk tim khusus untuk membantu menangani dugaan peredaran rokok ilegal yang akhir-akhir ini diketahui mulai marak beredar di wilayah Manokwari, Ibukota Provinsi Papua Barat.

Terkait itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H. M.Hum beserta Asisten Intelijen Erwin P. H. Saragih, S.H. M.H dan Tim mendatangi, langsung mendatangi kantor Bea Cukai Manokwari yang diterima Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari Didit Prayudi Sidharta untuk menyerahkan hasil pengumpulan bahan keterangan berupa adanya peredaran barang illegal berupa rokok tanpa cukai di Manokwari Papua Barat, pada Rabu (4/10/2023), sekira pukul 15.30 Wit.

Pulbaket ini dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya ditemukan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengambil sikap berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Manokwari agar dilakukan pengungkapan dan pengusutan lebih lanjut yang tentu akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Pada pertemuan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyatakan dukungannya kepada Bea Cukai Manokwari untuk segera menelusuri masuknya barang-barang ilegal di Papua Barat khususnya Manokwari yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara dan Kepala Bea Cukai Manokari berjanji akan mengusut tuntas temuan dan informasi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut dan akan mengumumkannya perkembangan secara transparan kepada masyarakat.

Pada pertemuan itu juga turut diserahkan barang bukti berupa rokok tanpa cukai yang ditemukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *